Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi mengharapkan agar eksekutif melakukan persiapan yang maksimal dalam menyongsong pemberlakuan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) yang merupakan perubahan dari istilah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) karena menyesuaikan dengan UU Cipta kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Neni Viantin Dyah Martiva, Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Retribusi Perijinan Tertentu DPRD Banyuwangi kepada wartawan media ini melalui WhatApps (WA) Senin (3/05/2021).
Menurut dia dengan perubahan yang terjadi proses pengajuan PBG dilakukan pemohon secara online. Kemudian dalam pelaksanaan awal pembanguan gedung yang diajukan akan dipantau oleh petugas.
“Kalau dalam pengurusan IMB yang sebelumnya setelah ijin turun maka dinilai selesai. Dalam PBG pemohon setelah mendapatkan persetujuan dalam pembangunan pondasi harus sesuai dengan apa yang diajukan. Salahsatunya harus ada slop atau besi cor penyangga yang tujuannya untuk menjamin keamanan dan keselamatan penghuninya,”jelas politisi PKS Banyuwangi tersebut.
Selanjutnya untuk Tim pengawas, lanjut Neni merupakan tenaga dari eksekutif dan hal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi ekskutif untuk menyiapkan SDM yang mampu mengcover Banyuwangi yang wilayahnya sangat luas.
Sedangkan untuk biaya yang harus ditanggung oleh pemohon dengan aturan dalam perda yang baru dilakukan menggunakan sistem penghitungan biaya dilakukan dengan sistem indek yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat,imbuhnya
“Dengan adanya aturan baru ini untuk tarif bisa dilakukan lebih otomatis dan transparan karena sudah ada sistem. Kemudian untuk tarif lokal beberapa waktu lalu sudah ada kesepatakan antara eksekutif dengan pihak dewan,”kata politisi berjilbab itu.
Lebih lanjut Neni Viantin menuturkan dengan pemberlakuan tarif tersebut akan diberlakukan sekitar bulan Agustus 2021 mendatang.”Kami sangat berharap agar dinas terkait melakukan persiapan secara matang dengan aturan baru termasuk dengan SDM nya. Sehingga harapan presiden RI agar dalam proses pengajuan perijinan tidak dirasakan oleh pemohon ribet setelah perda yang baru diberlakukan. Salahsatu kendala yang lama adalah terbitnya gambar segera dicarikan solusi sehingga benar-benar diberi kemudahan dalam PBG,”pungkasnya.
Wartawan Nurhadi