Pansus  Raperda Pasar Rakyat DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan 

by -554 Views
A. Taufik, Ketua Pansus Raperda Pasar Rakyat DPRD Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Panitia khusus (Pansus) Raperda Pasar Rakyat DPRD  Banyuwangi yang membahas Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan pasar rakyat di Banyuwangi telah melakukan finalisasi.

Menurut A.Taufik, Ketua Pansus raperda pasar rakyat, setelah melalui tahapan harmonisasi, judul Raperda akhirnya berubah menjadi Raperda tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan pasar rakyat.

iklan aston

“Pembahasan Raperda pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat sudah finalisasi, ada perubahan judul menjadi Raperda tentang pengembangan, penataan dan pembinaan pasar rakyat,“ jelas Taufik kepada sejumlah wartawan.

Selanjutnya politisi asal Kecamatan Wongsorejo itu menjelaskan, pengaturan mengenai pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat, tidak lain sebagai upaya untuk memberikan keadilan pada semua pihak dengan tetap menyadari pentingnya memajukan iklim investasi di Kabupaten Banyuwangi.

“Pasar rakyat secara tradisional merupakan wadah masyarakat dalam perdagangan sekaligus sebagai media bagi pelaku Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bertahan dan berkembang,“ imbuh politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Adapun tujuan dari penyusunan Raperda ini, antara lain untuk menumbuhkankembangkan kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan pasar rakyat. Kemudian mewujudkan kebijakan publik yang transparan,akuntabel dan berkeadilan dan mengembangkan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Kabupaten Banyuwangi serta yang lainnya.

“Pasar rakyat dapat ditata, dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, BUMN, BUMD,Koperasi serta swasta,”tambahnya.

Untuk pendirian pasar rakyat, menurut Taufik wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain;  memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar rakyat yang telah ada, pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta usaha kecil termasuk koperasi yang ada di wilayahnya.

Ketentuan lain yang wajib dipatuhi adalah menyediakan area parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir satu buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 meter persegi luas lantai penjualan di pasar rakyat.

Menyediakan fasilitas yang menjamin pasar rakyat yang berkonsep Green City, bersih, sehat, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman pula, serta fasilitas lainnya seperti kantor, pos keamanan, tempat penampungan sampah dan lainnya, imbuh Taufik.

“Pendirian pasar rakyat juga wajib berpedoman pada RTRW dan RDTRW Kabupaten Banyuwangi,” jelasnya.

Sedangkan untuk kewajiban pengelolan pasar rakyat, lanjut dia antara lain;  mentaati ketentuan perijinan di daerah. Meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin kenyamanan konsumen, menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha, memelihara kebersihan, keindahan lokasi dan kelestarian lingkungan tempat usaha dan lainnya.

Selanjutnya untuk larangan yang harus dipatuhi adalah  setiap pengelola pasar rakyat, pelaku usaha, pedagang, Badan Usaha dan Perseorangan yang terkait dengan pasar rakyat tidak boleh melakukan praktek monopoli dalam menjalankan usahanya.

Larangan lain yang harus dipatuhi, menurut Taufik adalah menimbun dan menyimpan bahan kebutuhan pokok masyarakat di dalam gudang dalam jumlah melebihi kewajaran untuk tujuan spekulasi yang akan merugikan kepentingan masyarakat. Termasuk menimbun barang-barang yang sifat dan jenisnya membahayakan kesehatan. Menjual barang yang kadaluarsa atau tidak layak konsumsi dan lainnya

“ Setiap orang yang melanggar ketentuan ini, tentu ada sanksi dan ketentuan pidananya , “ jelas anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi ini.

Raperda tentang pasar rakyat, merupakan raperda sisa pembahasan Propemperda tahun 2020 yang telah tuntas pembahasannya, dan selanjutnya masuk tahap fasilitasi ke Biro Hukum Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Wartawan : Nurhadi

 

No More Posts Available.

No more pages to load.