Pemerintah Jamin Kesamaan Hak Pendidikan Untuk Kelompok Inklusi

by -436 Views
Sofiandi Susiadi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Raperda penyelenggaraan pendidikan apabila melulu hanya penarikan kewenangan pada dasarnya sudah clear, karena kewenangan pengelolaan pendidikan SMA/SMK dan yang sederajat serta inklusi menjadi ranah oleh pemerintah provinsi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi melalui WhatApps (WA) kepada wartawan media ini Rabu (28/04/2021).

iklan aston

Namun dalam perjalanan atas masukan pemerhati pendidikan di Banyuwangi, menurut Sofi terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2020 tentang pendidikan inklusi.”Ternyata pendidikan inklusi tidak melulu masalah kebutuhan khusus fisik dan mental akan tetapi ekonomi lemah masuk dalam inklusi. Regulasi yang baru kan cukup menarik sekaligus menjadi tantangan bagi kita bersama,”jelasnya.

Pemerhati pendidikan berharap Banyuwangi mampu menampung hal tersebut. Misalnya ada Unit Pelayanan Teknis Pendidikan Luar Biasa, sebenarnya sekolah mau mengakomodir kelompok inklusi namun terkendala dengan sumber daya manusia (SDM) guru spesialisasi yang menangani tidak ada.”Kalau bisa ini betul-betul direalisasikan sebagai bentuk persamaan hak bagi setiap warga negara untuk mendapatkan layanan pendidikan,”imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi menyambut baik adanya materi tentang pendidikan inklusi, pendidikan anti korupsi serta pendidikan tentang bahaya dan pencegahatan narkoba dalam Rancangan Peratura Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang saat ini tengah dimatangkan oleh dewan.

Menurut Suratno Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, dengan adanya tiga muatan tersebut, maka selain untuk mewujudkan layanan persamaan hak bagi semua warga masyarakat dalam bidang pendidikan, juga diharapkan akan semakin melindungi masa depan para pelajar di Banyuwangi.

Wartawan Nurhadi

 

No More Posts Available.

No more pages to load.