Banyuwangi, seblang.com – Sejumlah aktifis gabungan dari berbagai organisasi melayangkan surat audensi kepada Kapolresta Banyuwangi. Tujuan para aktifis tak lain adalah menindaklanjuti ramainya berita terkait perbedaan perlakuan dalam proses hukum terhadap kasus narkoba.
Awalnya para aktifis memberikan penilaian bagus atas kinerja Polresta Banyuwangi yang tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hulum Banyuwangi. Hal tersebut diketahui saat ketiga pelaku berisinial RS salah satu oknum Polisi yang berhasil ditangkap saat melakukan pesta narkoba jenis sabu sabu bersama dua orang rekannya yaitu, WW yang dikenal sebagai bos besar baby lobster dan MN salah satu kepala desa.
Ketiganya diamankan bersama barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu sabu seberat 0,8 gram, satu alat hisap dan satu bong yang didalamnya masih tersisa sabu bekas digunakan dan senjata api.
Namun setelah ketiga pelaku berhasil ditangkap dan beberapa anggota Kepolisian diberikan penghargaan karena dianggap berhasil menjalankan tugas dengan baik, kabar tak sedap muncul di permukaan lantaran ketiga tersangka tak berada dalam sel tahanan dan sempat pulang ke rumahnya dikawal beberapa anggota.
Bukan hanya itu, ketiganya juga dikabarkan berada di kota surabaya dan kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syaifudin, SH. SIK, MH. Kepada sejumlah media dengan alasan assessment.
Eko Sukartono selaku dedengkot aktifis di kabupaten Banyuwangi menilai kejadian tersebut telah menciderai proses keadilan di Banyuwangi. Hal ini menurutnya akan berdampak buruk bagi tersangka tersangka narkoba lainnya dan tidak menimbulkan efek jera.
“Jika ada perlakuan istimewa kepada ketiga narkoba sampai bisa pulang dan pergi keluar kota, tentu akan membuat iri tersangka lainnya yang lebih ringan barang buktinya misalnya hanya pil trek yang langsung menjalani hukum,” kata Eko.
Eko juga mengatakan, jika pelaku sempat diberikan kesempatan pulang ke rumahnya meski dikawal oleh anggota dengan alasan apapun bisa membahayakan karena tidak menutup kemungkinan para pelaku bisa saja menyampaikan atau berpesan kepada keluarga atau kerabatnya untuk menghilangkan barang bukti yang mungkin tersisa di rumahnya.
“Bagaimana jika pelaku yang pulang dan menyampaikan kepada keluarga dan kerabatnya untuk memindah atau menghilangkan barang bukti yang mungkin masih ada dan disimpan di rumahnya,” kata Eko.
Eko bersama aktifis aktifis lainnya berencana akan melakukan audensi kepada Kapolresta untuk meminta penjelasan terkait perlakuan istimewa kepada ketiga tersangka narkoba.
“Surat PDF sudah kita kirim ke kasat Intel Polresta untuk dijadwalkan jam berapa kita akan ditemui oleh Kapolresta,” kata Eko sambil mengatakan akan meminta kepada Kapolresta bertindak tegas dan tidak pandang bulu sesuai hukum yang berlaku. (win)