Antisipasi Kluster Baru, Polres Lumajang Tempel Imbauan Prokes Covid-19 di Tempat Ibadah

by -338 Views
iklan aston

Lumajang, seblang.com – Anggota Polres Lumajang berikan himbuan tentang Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M dalam masa pandemi Covid-19 di tempat ibadah.

Kegiatan dilaksanakan oleh petugas dalam rangka meningkatkan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.



Adapun sasaran utama tempat ibadah dan rumah makan dalam kegiatan tersebut tidak mengumpulkan orang banyak.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta kepada sejumlah wartawan mengatakan kalau pelaksanaan penempelan imbauan Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) ini dilaksanakan sampai ke wilayah Polsek Jajaran.

“Dalam SE ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan prokes, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” ungkapnya.

Kata Ipda Shinta berharap jika masyarakat Lumajang ini dapat menerapkan prokes selama pelaksanaan ibadah diantaranya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan selalu menjaga kebersihan di lingkungannya baik di rumah maupun di tempat ibadah.

“Dan untuk mencegah kluster baru, pada pelaksanaan shalat terawih dan witir, tadarus alqur’an dan iktikaf dengan pembatasan jumlah 50 persen dari kapasitas ruangan,” bebernya.

Kemudian jarak antar jamaah, menurut Ipda Shinta harus diatur minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

“Setiap jamaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah salat,” pungkasnya.(fuad)

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.