Larangan Keluar Kota Bagi ASN Berlaku Saat Libur Paskah

by -396 Views
iklan aston

Lumajang, seblang.com – Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021. Larangan ini diberlakukan karena penyebaran covid-19 masih belum terkendali. Apalagi, kasus positif Covid-19 selalu mengalami kenaikan setiap ada libur panjang atau long weekend.

Larangan tersebut, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 7 tahun 2021.

iklan aston

“ASN tidak boleh keluar kota demi mencegah penularan Covid-19, bukan lainnya,” jelasnya.

Larangan tersebut dimulai hari ini, namun tidak ada penjagaan yang terlalu ketat di batas batas kota.

“Isi dari SE tersebut adalah, bahwa pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021 ini.

Hal ini dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan yang sudah disetujui pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

“Kalau terpaksa ada ASN yang bepergian ke luar daerah, wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya secara tertulis,” tegasnya.

Dan bagi ASN yang bepergian ke luar daerah, kata Taufik, ASN tersebut wajib memperhatikan peta zonasi risiko dan kebijakan pembatasan pembatasan keluar-masuk orang di wilayah tersebut, serta menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Jika didapati ada ASN yang tidak mengikuti aturan pada surat edaran tersebut, maka akan diberikan hukum disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 dan PP No. 49 Tahun 2018.

Sejauh ini, pemerintah masih terus berupaya menanggulangi pandemi Covid-19 di tanah air. Pemerintah juga telah menerbitkan larangan mudik lebaran tahun ini.

Mudik ke kampung halaman hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang dihadapkan pada kebutuhan mendesak.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono saat dimintai keterangan seputar hal itu tidak mau memberikan keterangan, karena dirinya sedang melakukan pendidikan pelatihan selama sebulan.

Namun, ada beberapa pengecualian untuk ASN yang memiliki izin untuk keluar kota karena alasan mendesak. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, atau Kepala Satuan Kerja. Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing. (fuad)

No More Posts Available.

No more pages to load.