Banyuwangi, seblang.com – Dengan adanya pandemi COVID-19, urgensi terhadap regulasi kesehatan lingkungan, khususnya di tingkat daerah semakin meningkat. Sayangnya, belum semua daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki perangkat hukum yang mengatur terkait kesehatan lingkungan tersebut, salah satunya yaitu Kabupaten Banyuwangi.
Untuk itu, Tim Pengabdi Program Pengabdian Masyarakat (PPM) Universitas Indonesia asal Fakultas Hukum yang diketuai oleh Farida Prihatini, S.H., M.H., C.N. dan beranggotakan Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., Ph.D., Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., Erizka Permatasari, S.H., Alya Syafira, S.H., Fatchurrahman Geigy H., S.H., dan Fawzi Muhtadi menginisiasi pendampingan penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah (Perda) Kesehatan Lingkungan Kabupaten Banyuwangi.
Secara hukum, penyusunan NA ini cukup penting, men gingat pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) wajib disertai dengan naskah akademik, kecuali bagi beberapa Raperda tertentu yang cukup disertai dengan keterangan saja.
Untuk memudahkan koordinasi dan mendengarkan kebutuhan para pihak dalam pendampingan pembuatan NA tersebut, tim Pengabdi kemudian mengundang beberapa perwakilan dari DPRD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup dalam audiensi dan Focus Group Discussion (FGD) pada 31 Oktober 2020 silam.
Dalam kegiatan audiensi dan FGD tersebut, didapatkan beberapa permasalahan kesehatan lingkungan yang dihadapi oleh masyarakat Banyuwangi, salah satunya yaitu persoalan sampah yang hingga saat ini penyelesaiannya masih menjadi PR bersama.
Harapannya, dengan adanya pendampingan penyusunan NA ini, Raperda Kesehatan Lingkungan Kabupaten Banyuwangi dapat segera terbentuk dan diundangkan untuk menjamin hak masyarakat Kabupaten Banyuwangi atas lingkungan yang sehat.
Wartawan Nurhadi