Banyuwangi, seblang.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) secara tegas menolak kebijakan pemerintah pusat yang berencana melakukan impor beras. Alasanya karena saat ini sedang panen raya yang berlangsung antara Maret-Mei 2021. Sehingga apabila melakukan impor beras dalam masa panen raya akan sangat merugikan para petani.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, saat kunjungan kerja terbatas bersama jajaran Komisi IV DPR RI di Pendapa Sabha Swagatha Blambangan Banyuwangi Kamis (25/03/2021).
Selanjutya dia menuturkan masa panen raya tidak hanya terjadi di Pulau Jawa, tetapi juga terjadi di beberapa wilayah lain seperti Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan.”Waktu terakhir rapat Komisi IV Minggu lalu, kesimpulan rapat kami semua fraksi memutuskan menolak impor beras,” tegas Sudin,
Apabila stok beras dirasa kurang dan pemerintah akan melakukan impor, menurutnya waktunya tidak pas karena mulai bulan ini dan beberapa waktu kedepan sektor pertanian Indonesia akan memasuki masa panen raya.
“Mungkin kalau memang kita kurang wajib impor ya impor, tetapi bukan sekarang waktunya, karena sekarang lagi panen besar, kasihan petaninya,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut dia juga menyinggung sisa impor tahun 2018 lalu yang masih ada sekitar 230 ribu ton beras dengan perincian 170 ribu ton beras kondisinya masih laik dan sisanya sekitar 106 ribu ton sudah tidak laik.
Kemudian usulan dari Komisi IV DPR RI, lanjut dia apabila kondisi beras sudah tidak laik ada dua kemungkinan, pertama jika masih bisa digunakan kembali dengan cara dicuci, biasanya dimanfaatkan untuk bahan baku pabrik tepung beras.
“Kalau memang sudah rusak berat ya dimusnahkan. Dimusnahkan itu wewenang Bulog dan mendapat izin dari kementerian keuangan, berarti kementerian keuangan mengganti beras yang dimusnahkan,” tambahnya.
Seperti ramai diberitakan dalam beberapa media sebelumnya, pemerintah Indonesia berencana melakukan impor beras sekitar 1 juta ton pada awal tahun 2021. Dari jumlah tersebut dialokasikan untuk penyediaan cadangan beras pemerintah (CBP) sebanyak 500 ribu ton. Kemudian untuk kebutuhan Perum Bulog sebanyak 500 ribu ton dengan memperhatikan serapan produksi padi nasional.
Menurut pemerintah, stok beras perlu dijaga karena pemerintah perlu melakukan pengadaan beras besar-besaran untuk pasokan beras bansos selama masa PPKM. Selain itu, adanya bencana di beberapa tempat berpotensi mengancam ketersediaan pasokan beras nasional.
Wartawan Nurhadi