LSM Rejowangi Ingatkan Pemkab Banyuwangi Tidak Mengulang Kesalahan Dalam Kebijakan Rekrutmen THL

by -345 Views
Ratusan THL yang terkena program rasionalisasi saat dikumpulkan di Pendapa Sabha Swagatha Blambangan Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com — Agar tidak menjadi ranah pelanggaran hukum, LSM Rejowangi Banyuwangi mengingatkan pemkab Banyuwangi melakukan kajian ulang terkait rencana akan melakukan rekrutmen tenaga harian lepas (THL) dalam waktu dekat.

Menurut H Eko Sukartono, Ketua LSM Rejowangi, pada dasarnya sudah ada Peraturan Pemerintah no 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi pegawai yang mengalami perubahan menjadi Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2007 dan yang terakhir dirubah lagi menjadi Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2012 adalah turunan dari Undang Undang No 8 Tahun 1974.



Sampai dengan yang terbaru Pemerintah menurunkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menyatakan bahwa persyaratan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun, imbuhya.

Alumni Fakultas Pertanian Universitas Jember itu menuturkan beberapa waktu lalu pemkab Banyuwangi melakukan pengurangan atau tidak memperpanjang kontrak ratusan THL, sekarang akan melakukan rekrutmen.

”Saya menyarankan agar tidak masuk dalam ranah pelanggaran/ hukum mestinya tidak menggunakan istilah rekrutmen. THL yang ada dikembalikan posisi semula melalui analisa jabatan (Anjab) atau analisa beban kerja (ABK). Kalau ternyata masih ngotot bentuknya rekrutmen berarti kan ada penerimaan karyawan, lha kenapa kontraknya kemarin diputus ?,”tegasnya.

Menurut tokoh asal Glagah itu, pemerintah pusat sudah menyampaikan kebijakan seperti itu, apabila daerah masih butuh THL dipersilahkan. Ternyata ditengah perjalanan ada surat dari sekda Banyuwang tertanggal 25 Februari 2021 tentang ucapan terima kasih kepada ratusan THL Banyuwangi.

Terkait rencana pemkab melakukan rekrutmen THL, menurut Eko hal tersebut merupakan kebijakan yang salah.”Mestinya berdasarkan Anjab dan ABK yang dilakukan kami memohon ambilnya dari THL yang kemarin dikeluarkan. Tentunya tetap dengan landasan profesionalitas dan transparan untuk menghindari titipan dan dugaan terjadinya suap menyuap dalam penerimaan THL di Banyuwangi,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya terkait gaduh masalah pemecatan ratusan tenaga harian lepas (THL) dalam masa pandemi Covid 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi meminta eksekutif membatalkn pemecatan THL dan secepatnya memperkerjakan kembali THL ke tempat kerja mereka.

Dalam hearing masalah THL antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dewan dan eksekutif yang digelar di ruang khusus DPRD Banyuwangi Senin (15/03/2021) pihak legislatif dengan meminta Pemkab Banyuwangi membatalkan pemecatan THL yang karena pertimbangan masalah kemanusiaan.

Wartawan Nurhadi

iklan warung gazebo