Bapemperda DPRD Banyuwangi Akomodir Adendum 6 Raperda

by -589 Views
Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi  mengakomodir 6 Raperda yang diadendum dalam rapat paripurna internal dewan.

Menurut Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, perubahan yang dinilai perlu. Tahapan penetapan ini merupakan tahapan akhir dan sudah melakukan konsultasi kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Timur dan eksekutif.

iklan aston
iklan aston

“Jadi total 22 prompoperda 2021 yang 6 adalah sisa tahun 2020 yang sudah diberita acarakan dan mengalami transisi keadaan ketentuan sesuai dengan aturan wajib dilakukan harmonisasi,”jelasnya.

Sehingga tahun ini ada 16 propemda dan ditambah adendum 6 raperda menjadi persoalan secara nasional, khususnya usulan eksekutif pasal 54 ayat 2 memerintahkan dilakukan harmonisasi. Produk hukum daerah salahsatunya perda harus mengalami harmonisasi ke bagian urusan pemerintahan hukum yang membidangi Kementrian Hukum dan HAM wilayah Jatim.

Selanjutnya politisi Partai Golkar asal Benculuk tersebut menambahkan 6 raperda tambahan dalam propemperda Banyuwangi tiga usulan dewan yaitu; (1). Raperda tentang pengembangan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, (2) Raperda Tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan (3) Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Kemudian sisanya merupakan usulan eksekutif yaitu; (4) Raperda tentang Kepemudaan, (5) Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dan (6) Raperda tentang pemajuan kebudayaan dan kearifan lokal.

Sofie menegaskan semua propemperda Banyuwangi penting sebab filosofi terkait pertama latar belakang perda adalah adanya perintah dari undang-undang diatasnya pelaksaan otonomi daerah dan tugas perbantuan, arah perencanaan pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat.

” Sehingga 6 raperda yang diadendum diatas meliputi 4 aspek penting, salah satunya ada muatan kearifan lokal didalamnya yang harus diatur supaya ada payung hukum dalam pelaksanaanya,”pungkas mantan aktifis mahasiswa itu.

Wartawan Nurhadi

No More Posts Available.

No more pages to load.