Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menggelar rapat paripurna internal. Agendanya adendum 6 Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi Selasa (16/03/2021).
Menurut Ruliyono, Pimpinan Rapat yang juga Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, enam Raperda merupakan sisa raperda pembahasan tahun 2020 yang belum disahkan dan diadendum agar bisa masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) kabupaten Banyuwangi tahun 2021 dan segera bisa disahkan.
“Setelah dilakukan adendum tahapan selanjutnya Pansus DPRD Banyuwangi yang melakukan pembahasan tahun lalu harus melakukan komunikasi dengan eksekutif karena perda sah apabila ditandatangani oleh legislatif dan eksekutif,”imbuh politisi Partai Golkar itu.
Selanjutnya legislator asal Glenmore tersebut menuturkan acara rapat paripurna internal yang minimal harus diikuti oleh 5o persen plus satu dari jumlah anggota DPRD Banyuwangi. setelah sempat tertunda sekitar 45 akhirnya karena tidak qourum akhirnya rapat paripurna internal dapat digelar setelah kehadiran anggota dewan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Adapun enam raperda yang menjadi materi adendum program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Banyuwangi adalah sebagai berikut; (1). Raperda tentang pengembangan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, (2) Raperda Tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan (3) Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Kemudian (4) Raperda tentang Kepemudaan, (5) Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dan (6) Raperda tentang pemajuan kebudayaan dan kearifan lokal.
Wartawan Nurhadi