Banyuwangi, seblang.com – Menggambarkan nasib THL Banyuwangi yang terkena pemecatan, ibarat pepatah “Habis manis sepah dibuang”. Sebut saja Atun, perempuan penyandang gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM),”. Ia sudah sekitar 26 tahun mengabdi di pemerintah Banyuwangi.
Diapun bahkan sudah masuk dalam data base Kategori (K) 2 di Banyuwangi, namun harus menerima kenyataan pahit diberhentikan dari tempatnya mengabdi.
Testimoni menyedihkan tersebut disampaikan Atun dalam acara hearing antara Dewan, BKD, BPKAD, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan perwakilan THL yang terkena pemecatan di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi Senin (15/03/2021).
Menurut wanita berjilbab tersebut di masuk THL mulai tahun 2012 dan mengabdi di bidang kesehatan sekitar 26 tahun.”Tugas dilapangan menyadarkan perilaku masyarakat tidak tahu waktu kadang pulang malam sekitar pukul 23.00 dan membawa anak,”jelasnya.
Desa yang dibinanya mendapatkan prestasi dari Direktorat Jenderal Lingkungan Hidup dan menjadi juara terbaik pelaporan kegiatan setiap bulan.”Pada suatu malam kehujanan pulang dari lapangan penyuluhan. Besoknya membuka link BKD nama saya tidak diperpanjang dan tentu saja kaget kok tidak masuk,”ujar Atun.
Bahkan sebagai petugas lapangan Atun sempat terkena Covid 19 . Dimana saat bersama dengan Camat dan Kapolsek Kalipuro pulangnya merasakan sakit dan dinyatakan positif terkena Covid. “Yang menjadi uneg-uneg kami pengumuman dari setiap SKPD 25 Februari 2021. Mudah-mudahan pemkab Banyuwangi mengerti di kondisi kami yang sudah lama mengabdi,”pungkas Atun.
Wartawan Nurhadi