Bupati Banyuwangi Tanggapi Kasus Pengurangan dan Pemberhentian Ratusan THL

by -303 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Dalam masa awal memimpin Banyuwangi pasangan bupati-wakil bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-H Sugirah harus menghadapi masalah yang cukup sulit terkait dengan masalah pengurangan dan pemberhentian ratusan tenaga harian lepas (THL) yang cukup lama mengabdi kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.

Padahal dalam misinya yang disampaikan dalam kampanye mereka, pasangan bupati-wakil bupati Banyuwangi Ipuk-H. Sugirah adalah berupaya meningkatkan pertumbuhan dan ketahanan ekonomi lokal berbasis pertanian, perikanan, UMKM, dan pariwisata fokus pada keberdayaan keluarga untuk membuka lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan.

iklan aston
iklan aston

Menurut bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, kasus pengurangan dan pemberhentian ratusan THL Banyuwangi memang sempat menjadi viral di media sosial (medsos).”Tetapi perlu dipahami jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk THL itu sudah melebihi yang dibutuhkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi ini seperti buah simalakama. Jadi nanti kami akan evaluasi kedepannya bagaimana dan juga nanti akan ada kebijakan – kebijakan untuk dilakukan untuk kepada THL ini tidak terlalu terdampak,”jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya DPRD kabupaten Banyuwangi menilai kebijakan eksekutif melakukan pengurangan dan pemberhentian dari Tenaga Harian Lepas (THL) tidak manusiawi. Karena dunia dalam kondisi yang prihatin akibat pandemi wabah Covid 19 yang berlangsung sampai saat ini.

“Saat ini kan suasannya prihatin dan negara wajib hadir. Untuk membantu THL dan kami yakin biaya Rp 58 Miliar itu tidak tinggi dan bisa dicarikan cara yang lain. Namun untuk THL yang diberhentikan ini kan kasihan, dia sebagai tulang punggung keluarga, punya anak, istrinya mungkin hamil. Dan posisinya apa tidak stress THL yang diberhantikan tersebut,”tegas Ruli.

Faktor kedua yang membuat dewan terkejut, lanjut dia, sudah ada PP 48 thn 2018 bahwa pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia tidak boleh mengangkat THL. Tetapi kenyataannya setelah PP tersebut keluar dan diumumkan oleh Sekda Banyuwangi masih kecolongan lebih dari 800 orang. Karena kepala dinas dan pimpinan SKPD mendapatkan keleluasaan untuk mengangkat karyawan. Disatu sisi melarang namun disisi lain membiarkan.

“Kira-kira yang salah siapa, okelah termasuk DPRDnya salah. Tetapi kami juga berusaha mencari solusi. Jadi langkah selanjutnya dewan masih memberi kesempatan kepada BPKAD BKD dan Bidang Organisasi untuk berkoordinasi dengan Sekda dan bupati Banyuwangi baru,”imbuh Ruli

Wartawan Nurhadi

No More Posts Available.

No more pages to load.