Polisi Menangkap Pencuri dan Penadah Pakan Udang Senilai Rp 2 Miliar

by -234 Views
Foto : Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK menunjukkan tersangka dan barang bukti
iklan aston

Banyuwangi,  seblang.com  – Polisi Banyuwangi menangkap lima pelaku pencurian dan penadah pakan udang di sebuah tambak milik CV. Sumberberas yang berada di Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Empat dari lima pelaku tersebut merupakan karyawan tambak udang itu sendiri yakni AR (45), SN (43), SM (55), dan MIN (25). Sedangkan pelaku KT (55) adalah penadah yang merupakan petani tambak udang lokal setempat.

iklan aston

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, kasus pencurian pakan udang ini terdapat dua kasus yang dilakukan mulai Desember 2019 – Desember 2020.

“Estimasi kerugian berdasarkan laporan sebesar Rp. 2 Miliar,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (19/2/2021).

Dalam dua kasus pencurian pakan udang tersebut, kata Kapolresta, pelaku AR selalu terlibat di dalamnya. Diduga dia otak kasus pencurian tersebut karena mengajak teman-temannya yang berbeda.

Kasus yang pertama, jelas Kapolresta, melibatkan pelaku AR dan SN pada periode Desember 2019 – Juni 2020. Mereka berdua ini bekerja sama mencuri pakan udang yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari atau saat tambak sepi.

“Salah satu pelaku yang kebetulan seorang teknisi mengetahui penyimpanan dari kunci gudang, lalu pelaku mengambil pakan  pakan udang yang tersimpan di dalam gudang dan membawanya, lalu melemparkan pakan – pakan tersebut melalui pagar setinggi 2 meter,” terangnya.

Kemudian pelaku ini menghubungi pembeli yakni KT dan menjual pakan udang tersebut dengan harga Rp. 175.000 / karung dari harga normal Rp. 300 ribuan. “Setiap kali melakukan pencurian, pelaku selalu mengambil pakan sejumlah 8  karung pakan udang,” imbuhnya.

Untuk kasus yang kedua dilakukan dalam periode Juli – Desember 2020, melibatkan pelaku AR, SM dan MIN. Modusnya pakan udang yang ada di gudang diangkut dengan pikap.

“Pelaku AR menyuruh SM dan MIN mengangkut sisa pakan udang ke rumahnya dengan mengiming-iming keduanya upah. Kemudian pakan udang tersebut dijualnya ke penadah,” ujarnya.

Atas kasus tersebut pelaku AR , SN, SM, dan MIN dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke – 4e tentang pencurian dengan pemberatan Sedangkan pelaku KT dijerat pasal 480 Ke- 1e tentang penadahan.

Wartawan : Teguh Prayitno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.