Banyuwangi,seblang.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) muda di Banyuwangi berinisial MW (20), nekat menggadaikan sepeda motor yang disewanya. Ironisnya, uang hasil menggadaikan motor tersebut digunakan untuk membayar utang.
Kini pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kota Banyuwangi itupun harus mendekam di penjara.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan kronologi kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal saat MW menyewa motor milik Nurahman warga Kelurahan Panderejo pada 6 Januari 2021 lalu.
“Pelaku ini menyewa motor Honda Vario 150 selama dua hari dengan uang sewa perhari Rp. 75 ribu. Dan meminta motor tersebut untuk diantarkan ke rumahnya,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (19/2/2021).
Setelah sepakat, Nurahman mengantarkan sepeda motor miliknya itu ke rumah pelaku dan menerima uang sewa sebesar Rp 150 ribu. Tak nunggu waktu lama, pelaku yang masih memiliki suami inipun langsung menggadaikan motor tersebut sebesar Rp. 5.500.000,-. Namun dalam transaksi itu, pelaku hanya menerima uang Rp. 4.950.000 karena langsung dipotong bunga di depan oleh penerima gadai.
“Pengakuannya uang hasil gadaikan motor digunakan untuk bayar hutang dan keperluan hidup sehari-hari,” ungkap Arman.
Setelah masa sewanya habis, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor yang disewanya. MW mengaku kepada Nurahman jika motornya telah ia digadaikan. Hingga akhirnya korban melaporkan pelaku ke polisi.
“Saat itu, korban tidak menyangka jika motornya digadaikan pelaku, karena sebelumnya pelaku pernah menyewanya dan sportif. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian Rp. 13 juta,” ujarnya.
Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti motor yang digadaikanya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 tentang tindak pidana penggelapan,” pungkasnya.
Wartawan : Teguh Prayitno