Banyuwangi, seblang.com – Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Banyuwangi H Mujiono mengungkapkan karena pemilihan bupati-wakil bupati Banyuwangi tahun 2020 masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) ia juga menghormati proses hukumnya dan siapapun yang ditunjuk .
Pernyataan tersebut disampaikan seusai rapat koordinasi (Rakor) tiga pilar di pendapa Sabha Swagatha Blambangan Banyuwangi Kamis (11/02/2021).
Menurut dia masa jabatan bupati-wakil bupati Banyuwangi akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 untuk Pelaksana Tugas (Plt) sesuai dengan aturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini menunggu surat keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim).
Selanjutnya H Mujiono menuturkan pemkab Banyuwangi tetap akan menjalankan program-progran kerja yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 tanpa melihat atau menunggu siapapun pejabat bupati yang ada di Banyuwangi.
“Kalau sesuai aturan dari Mendagri kan harus ada Pejabat (PJ) Bupati atau Pelaksana Harian (PLH) tergatung Gubernur Jawa Timur yang menunjuk,”jelasnya.
Wartawan : Nurhadi