Banyuwangi, seblang.com – Maraknya bangunan yang berdiri di garis sempadan sungai wilayah Kecamatan Genteng hingga saat ini masih tetap berlangsung. Seperti halnya bangunan ruko (rumah toko) yang berada di wilayah Desa Kembiritan Kecamatan Genteng.
Padahal di sepanjang aliran sungai sudah terpampang plang informasi larangan untuk mendirikan bangunan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no. 63 tahun.1993 Tentang Garis Sempadan Sungai.
Saat ditemui wartawan salah satu pemilik ruko yang berada di Desa Kembiritan mengatakan ia tidak tahu tentang peraturan itu. “Yang saya tahu setiap tahun saya membayar pajak melalui kepala dusun. Tidak ada omongan apa-apa tentang bangunan yang baru saya dirikan. Seperti kita lihat bersama bangunan juga belum selesai. Tujuan saya supaya jalan bersih dan rapi,” ucapnya sambil menunjukkan surat PBB (pajak bumi dan bangunan)
Bukan hanya bangunan ruko saja yang berdiri di Desa Kembiritan. Ada juga bangunan yang akan di jadikan usaha perbengkelan oleh pengusaha bengkel.
Sukamto Kepala Desa Kembiritan menjelaskan kepada wartawan kalau bangunan bengkel itu sudah ada SP(surat pemberitahuan) supaya aktifitas dihentikan. Sedangkan untuk ruko, pihak desa belum pernah memberikan izin apapun. Juga bangungan lain yang melanggar bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai.
“Terima kasih mas atas informasinya. Kami akan menindak lanjutinya, dan kalau informasi yang bersangkutan katanya sudah membayar di staff kami,pihak desa akan memanggil yang bersangkutan ,”ucap kamto
Sementara Kepala Korsda ( Eksploitasi Air Irigasi Daerah Genteng ) H.Muhfad saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui bahwa telah ada pembangunan ruko baru di area sepadan Sungai Desa Kembiritan .
“Saya benar-benar tidak tahu tentang bangunan yang berdiri di sempadan Sungai Desa Kembiritan , karena memang pada dasarnya bangunan di area sepadan sugai itu tidak diperbolehkan. Jangankan rekom , bangun saja sudah tidak boleh kok. Jika memang demikian kami akan segera cek lokasi dan memberikan surat teguran resmi kepada pihak yang bersangkutan ,”ujarnya.
Wartawan : Hari Purnomo