Pemerintah Diharapkan Lindungi Pasar Tradisional dan Produk Lokal Banyuwangi

by -441 Views
Ficky Septalinda, Ketua Pansus Raperda Ketertiban Umum DPRD Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Dengan adanya perubahan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum revisi yang ketiga Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi ingin lebih spesifik pada penataan dan pengelolaan toko modern yang sudah menyebar di semua pelosok.

Seusai rapat dengan tim eksekuti di ruang rapat kerja Komisi I DPRD Banyuwangi Selasa (26/01/2021), Ficky Septalinda, Ketua Panitia khusus (pansus) Raperda perubahan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum DPRD Banyuwangi mengungkapkan pihaknya ingin mengikuti kondisi riil yang ada di bawah dan mendukung visi misi pemerintah yang ingin memberdayakan pasar dan toko-toko tradisonal serta produk lokal yang tumbuh dan berkembang di wilayah Banyuwangi.

iklan aston

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut dalam perda ketertiban umum yang sedang dibahas nantinya akan dibuat beberapa aturan yang mengikat, antara lain; pemerintah akan mengatur jam operasional pasar modern, tidak mengeluarkan izin toko yang berjejaring dan toko modern wajib memberikan space atau ruang tempat penjualan bagi produk lokal sebagai upaya mengangkat produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha lokal Banyuwangi.

”Sehingga yang menentukan space dan produk lokal adalah pemerintah dan dituangkan dalam aturan. Karena apabila mereka yang menentukan akan pilih-pilih atas produk UMKM dan pelaku usaha lokal yang ada,” jelas Ficky.

Karena saat ini pembahasan masih dalam tahap awal, pihak legislatif meminta eksekutif bisa membantu mencari referensi aturan yang bisa diakomodir dalam membuat dasar hukum yang bisa melindungi kepentingan semua pihak.

Sehingga dewan menyadari butuh waktu, proses dan beberapa kali  pertemuan untuk membahas detail aturan yang memberikan perlindungan bagi pasar tradisonal dan produk lokal, imbuh politisi asal Glenmore itu.

Apabila perda ketertiban umum nanti sudah ditetapkan maka dewan bersama eksekutif akan melakukan evaluasi ulang terkait keberadaan pasar modern yang sudah ada saat ini termasuk mengatur lokasi keberadaan pasar modern agar tidak terlalu dekat dengan pasar tradisonal dan toko-toko lokal milik warga yang membuka usaha di desa dan wilayah kecamatan.

”Tujuan utama perda ini adalah hadirnya pemerintah dalam upaya mengangkat dan melindungi pasar tradisional dan produk lokal agar tetap bertahan serta mampu berdampingan dengan pasar modern yang ada di wilayah Banyuwangi,”ujar Ficky mengakhiri wawancara dengan wartawan.

Wartawan : Nurhadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.