Banyuwangi, seblang.com – R. Suwoko, warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, mungkin tidak pernah menyangka akan duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa, (26/1/2021).
Meski seluruh asetnya yang diagunankan telah disita, Ia masih saja digugat KSP Milan Banyuwangi Cabang Sumberayu Muncar karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum lantaran dianggap wanprestasi.
Kepada seblang.com, pria bernasib seperti pepatah sudah jatuh tertimpa tangga itu, hanya bisa pasrah menghadapi kasus perdata yang menimpanya tersebut.
Menurutnya, tiga asetnya berupa sebuah rumah berlantai dua dengan luas 206 m2 yang berada di pinggir jalan raya, tepatnya di selatan Koramil Srono, dan dua bidang tanah masing-masing luasnya 1.510 m2 dan 2465 m2 di belakang Universitas Bhakti Indonesia (UBI) yang dijadikan sebagai agunan tersebut, sudah sepadan dengan nilai pinjamannya sebesar Rp. 1 Miliar.
“Menurut saya itu sudah sepadan, bahkan lebih jika ditaksir harga sekarang,” kata R. Suwoko.
Dengan didampingi kuasa hukumnya Moh. Firdaus Yulianto, SH, mantan pengusaha jual beli pakaian tersebut menunjukkan bukti – bukti surat di hadapan Majelis Hakim saat persidangan dalam agenda penyerahan bukti surat oleh Kuasa tergugat.
“Dalam kesempatan ini kami lampirkan 17 alat bukti, yakni bukti-bukti pembayaran berupa kartu angsuran pembayaran, tanda bukti pencairan pinjaman oleh KSP Milan, termasuk 3 berita acara eksekusi obyek jaminan oleh pengadilan,” kata Firdaus usai persidangan.
Dikatakanya, bukti pencairan pinjaman clientnya kepada KSP Milan senilai Rp 1 Miliar itu, dilakukan dua kali dalam rentan setahun.
“Yang pertama Rp. 700 juta pada 16 Desember 2013, dan yang kedua Rp. 300 juta pada 3 November 2014,” ungkapnya.
“Bukan dicairkan dalam sebulan pada akhir tahun 2014 seperti yang didalilkan penggugat. Yang mana Rp 300 juta pada 3 November 2014 dan Rp 700 juta pada 17 Desember 2104,” terangnya.
Dalam rentan pinjaman kesatu dan kedua selama satu tahun itupun, kata Firdaus, clientnya tersebut setiap bulannya rutin setor. Namun, setelah pinjaman kedua, karena sesuatu hal mengakibatkan usaha clientnya tersebut bangkrut, sehingga setoran pinjaman itupun tersendat.
“Karena merasa sudah tidak mampu lagi membayar, client kami merelakan tiga asetnya yang dijadikan agunan disita KSP Milan melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tahun 2015,” ujarnya.
Berselang lima tahun, lanjut Firdaus, tiba-tiba KSP Milan ini melayangkan gugatan perdata terhadap klienya terkait masalah hutang-piutang tersebut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada bulan Oktober 2020.
Mereka meminta R. Suwoko untuk membayar Rp. 900 Juta dari nilai kerugian Rp. 1,6 Milyar, dengan pertimbangan hasil lelang ketiga obyek jaminanya tidak mencukupi untuk melunasi hutang.
“Ini kasus yang unik. Pada umumnya nasabah gugat Bank karena agunannya dilelang, ini malah bank gugat nasabah karena merasa agunannya dianggap kurang untuk melunasi hutangnya. Bahkan aset client kami yang diduga miliknya dan tidak dijadikan jaminan, diminta turut disita untuk dilelang guna menutupi sisa hutangnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Setyo Wicaksono perwakilan dari KSP Milan tidak mau berkomentar banyak terkait kasus persidangan perdata tersebut.
“Oh, anu mas, saya kan hanya pelaksana saja, jadi saya tidak berhak berstatemen,” kata Setyo jawabnya singkat usai persidangan tersebut.
Wartawan : Teguh Prayitno