KPU Banyuwangi Optimistis Menang  Gugatan Sengketa PHP di MK

by -260 Views
Dwi Anggraini Rachman, Ketua KPU kabupaten Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi optimistis mampu memenangkan sengketa Perselisahan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) yang sidang pendahuluannya dijadwalkan akan digelar di Jakarta pada Selasa (26/01/2021) mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dwi Anggraini Rachman, Ketua KPU Banyuwangi kepada wartawan media cetak elektronik dan media online Sabtu (23/01/2021).

iklan aston

Optimisme tersebut lanjut dia didasari kenyataan dalam dalam tahapan penghitungan perolehan suara tidak ada perdebatan dari kedua tim pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Banyuwangi tahun 2020, baik saat rekapitulasi tingkat TPS, Kecamatan, maupun rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten.

Selanjutnya perempuan berjilbab itu menuturkan sesuai dengan jadwal dari MK, sidang pendahuluan gugatan PHP untuk Kabupaten Banyuwangi bakal digelar pada tanggal 26 Januari mendatang bersama dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Lamongan.

Untuk menghadapi sengketa gugatan PHP tersebut KPU Banyuwangi telah menunjuk kuasa hukum yang berasal dari Jakarta yang dinilai sudah memiliki pengalaman dalam menangani sidang di MK sebelumnya. “Ada satu lawyer dari Jakarta yang kami tunjuk sebagai kuasa hukum. Kami juga sudah menyiapkan berkas-berkas administrasi yang dibutuhkan untuk persidangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Dwi Anggraini menambahkan pihaknya optimis memenangkan sidang sengketa di MK. Apalagi, tidak ada selisih (suara) yang diperdebatkan, baik dari tingkat TPS, Kecamatan, hingga Kabupaten. Terkait saksi 01 yang menolak tanda tangan, hal tersebut tidak mengurangi keabsahan hasil rekapitulasi pemilihan bupati-wakil bupati Banyuwangi tahun 2020.

Kemudian terkait dugaan pelanggaran etik dari panitia ad hock, saat ini KPU Banyuwangi sudah berupaya melakukan penanganan dan berupaya menuntaskan sebelumnya sidang pendahuluan di MK. Selanjutnya poin lain yang dipermasalahkan oleh tim hukum paslon nomor 1 (Mas Yusuf-Gus Riza) adalah dugaan penyalah gunaan wewenang atau abuse of power oleh bupati Banyuwangi dalam membantu paslon Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-H Sugirah (Ipuk-H. Sugirah) memenangkan kontestasi pilkada di Banyuwangi.

Wartawan : Nurhadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.