Banyuwangi, seblang.com – Penetapan Pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Banyuwangi terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan akan mundur dengan adanya gugatan sengketa Perolehan Hasil Pemiliihan (PHP) Banyuwangi masuk kedalam register perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) pada 18 Januari 2021 lalu.
Menurut Dian Mardiyanto, Divisi Hukum KPU Banyuwangi, pihaknya sudah melakukan pengecekan di website Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) untuk gugatan sengketa Perolehan Hasil Pemilihan (PHP) Banyuwangi masuk kedalam register perkara di MK, dan untuk selanjutnya jadwal berikutnya sidang pendahuluan, mulai tanggal 26 hingga tanggal 29 Januari 2021.
Sementara itu Untuk jadwal sidang pendahuluan sendiri pihak KPU Banyuwangi masih belum bisa memastikan kapan akan dilaksanakan karena jadwal belum keluar. “ Sementara kami belum tahu Banyuwangi di tanggal berapa, karena jadwalnya kemungkinan baru keluar besok.” jelasnya
Dian menjelaskan sidang pendahuluan merupakan pemeriksaan permohonan dari penggugat atau pemohon, kemudian setelah sidang pemeriksaan ada putusan sela. Apabila dalam sidang putusan sela tersebut dari pihak MK mengatakan untuk diteruskan, maka sidang akan dilakukan sampai akhir bulan Maret 2021.
“Setelah sidang pemeriksaan kemudian ada putusan sela, kalau diputuskan MK untuk lanjut sidangnya maka sidang lagi sampai dengan akhir Maret, kalau masuk di putusan sela ya berhenti di putusan sela,” jelasnya
Namun Alumni Fisip Universitas Jember itu juga menjelaskan jika dalam sidang sela tersebut gugatan sengketa PHP ditolak oleh MK, maka paling lambat lima hari setelah putusan sela akan dilakukan penetapan pasangan calon terpilih.
“ Kalau ditolak maka lima hari setelah putusan sela itu, paling lambat setelah itu akan di lakukan penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati Banyuwangi terpilih,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasangan calon (Paslon) bupati – wakil bupati Banyuwangi tahun 2020 yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 H. Yusuf Widyatmoko – KH Muhammad Riza Aziziy (Mas Yusuf-Gus Riza) telah diregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Kabar tersebut dibagikan jurubicara tim pemenangan Mas Yusuf – Gus Riza, H. Rudi Santoso pada Senin (18/01/20210.
Menurut Rudi Begal panggilan akrab pria asal Singojuruh itu, Gugatan tersebut diajukan ke MK pada 21 Desember 2020 lalu. Dalam situs MK tertulis APPP : 90/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan KPU Banyuwangi selaku termohon dan permohonannya terdaftar dalam Registrasi Nomor : 87/PHP.BUP-XIX/2021.
Wartawan : Nurhadi