Paman Setubuhi Keponakan Sejak SD hingga Hamil 7 bulan

by -520 Views
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menunjukkan tersangka
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Seorang pria bernama Subagio (38) nekat mencabuli keponakannya sendiri AR (17), hingga hamil 7 bulan. Bejatnya lagi, pelaku ini cabuli korbannya sejak kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, pelaku yang merupakan warga Desa / Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi ini adalah paman korban sendiri.

iklan aston
debat capres

Awal kejadian, korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas 3 SD, dititipkan sang ayah ke pelaku untuk merawatnya. Pasalnya, ibu korban telah meninggal dunia, sedangkan sang ayah sendiri sudah menikah lagi.

Namun bukannya dididik dan dirawat dengan baik, AR yang masih anak dibawah umur tersebut malah dijadikan pemuas nafsu bejat pelaku.

“Korban ini disetubuhi sejak kelas 3 SD sampai dengan kelas 1 SMA. Korban sering kali diancam pelaku jika tidak bersedia disetubuhinya. Bahkan akan dibunuh jika bercerita kepada orang lain ,” kata Kombes Pol Arman saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (7/1/2021).

Arman berujar, terungkapnya kasus tersebut setelah korban didesak keluarga korban untuk bercerita. Pasalnya, keluarga korban mengetahui jika korban sudah hamil 4 bulan setelah datang ke bidan untuk memeriksan korban lantaran sudah lama tidak datang bulan pada bulan Oktober 2020 lalu.

“Kalau saat ini, diperkirakan korban sudah hamil 7 bulan,” jelasnya.

Alangkah terkejutnya, ketika korban mengaku kehamilan itu akibat perbuatan bejat sang paman yang menyetubuhinya dengan ancaman.

Kemudian sang paman itupun dicari oleh pihak keluarga yang lain namun pelaku sudah keburu kabur. Sehingga, perbuatan bejat pelaku itupun dilaporkan pihak keluarga ke polisi pada Sabtu (2/1/2021) kemarin.

“Setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku,” tegasnya.

Kepolisian langsung mengerahkan anggotanya untuk memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku pada Senin (4/1/2021) kemarin.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa sepotong celana pendek jeans warna biru, sepotong kaos lengan pendek warna putih, sepotong celana dalam warna putih, dan sepotong sprei warna merah.

Wartawan : Teguh Prayitno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.