Jelang Tahun Baru Polresta Banyuwangi Sita Miras Berbagai Merk

by -415 Views
Polresta Banyuwangi menyita miras jelang tahun baru
iklan aston

Banyuwangi, seblang. com – Menjelang tahun baru 2021, Polresta Banyuwangi menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon) selama tiga hari, 26 – 28 Desember 2020. Hasilnya, ratusan botol miras berhasil diamankan dari sejumlah warung maupun toko yang diduga menjual barang haram tersebut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan,  dalam operasi cipkon tersebut polisi berhasil menyita 709 botol miras berbagai merk dari 55 kasus dengan 66 tersangka di 15 TKP. Dari jumlah kasus tersebut 37 kasus masuk kategori tipiring dan 18 kasus dilakukan pembinaan.

iklan aston

Dikatakan Arman, operasi cipkon ini sengaja digelar guna mencegah terjadinya segala bentuk kriminalitas yang terjadi akibat pengaruh konsumsi miras.

“Operasi ini untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Banyuwangi dan mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan yang dapat disebabkan karena mengonsumsi miras,” kata Kombes Pol Arman kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Tak hanya itu, dalam press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi tersebut, Arman juga mengungkapkan keberhasilan jajarannya mengungkap peredaran miras disepanjang tahun 2020.

Polisi di Banyuwangi itu, berhasil mengamankan ribuan botol miras dari 305 kasus dengan jumlah tersangka 305 orang. Di antaranya 200 orang dikenakan tipiring, 98 orang dibina dan 7 orang dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kami harapkan, di akhir tahun ini tidak terjadi adanya pesta miras pada perayaan tahun baru. Sehingga kamtibmas di Banyuwangi menjadi lebih kondusif,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di lingkungan Polresta Banyuwangi itu juga mengimbau masyarakat agar tidak mengadakan pesta perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai maupun karnaval dan pesta kembang api yang menimbulkan kerumunan orang banyak sebagaimana Maklumat Kapolri Idham Azis pertanggal 23 Desember kemarin.

“Kami akan menindak tegas bagi warga yang nekat melanggar maklumat tersebut,” tegasnya.

Dikatakan olehnya, setidaknya ada beberapa Undang Undang yang bakal menjerat warga yang tak mengindahkan maklumat Polri itu.

“Penerapannya mulai dari pasal pidana dalam KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular,” pungkasnya.

Wartawan : Teguh Prayitno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.