Pemkab Banyuwangi Larang Ruang-ruang Publik Menjadi Pusat Kerumunan Massa

by -410 Views
Bupati Banyuwangi beserta istri saat bertemu dengan Tokoh Agama di Pendapa Sabha Swagatha Blambangan Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi,seblang.com – Dalam upaya mencegah penyebaran wabah Covid 19, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Banyuwangi sudah melakukan berbagai langkah antisipasi terkait libur Natal dan tahun baru 2021.

Menurut Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan pembahasan pembatasan dan tidak memberikan izin ruang-ruang publik menjadi pusat-pusat kerumunan dan keramaian-keramaian dalam merayakan libur natal tahun 2020 dan menyambut datangnya tahun baru 2021.

iklan aston
debat capres

Dia menuturkan hotel-hotel yang beroperasi di Banyuwagi hanya diizinkan jika untuk tamu internal di dalam dengan disipilin dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang ditetapkan oleh pemerintah.

”Dan tempat ibadah juga kemarin sudah diusulkan oleh MUI dan ormas-ormas keagamaan sudah menyampaikan di internal masing-masing organisasi untuk melakukan langkah-langkah yang ketat terkait dengan pelaksanaan ibadah sesuai  dengan protokol kesehatan,”jelas bupati Azwar Anas.

Selanjutnya, lanjut dia wisatawan yang datang dan menginap di Banyuwangi apa perlu antigen atau tidak, pemerintah menyerahkan kepada hotel masing-masing untuk dilakukan protokol ketat tapi kerumunan dalam jumlah besar di ruang-ruang publik tetap tidak diberikan  izin.

Meskipun Banyuwangi saat ini berada dalam zona merah dalam penyebaran wabah Covid 19, namun sektor pariwisata masih tetap diizinkan buka. Namun pemerintah akan melakukan kontrol dan pengawasan terhadap disipilin dan kepatuhan dalam melaksanakan  protokol kesehatan secara ketat. Termasuk bagi destinasi wisata, cafe dan restoran-restoran aka diverikan sanksi apabila dinilai tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan, imbuh Bupati Azwar Anas.

Sementara MY Bramuda, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kabupaten Banyuwangi menambahkan,  dalam mengantisipasi lonjakan wisatawan yang masuk Banyuwangi dalam liburan natal dan tahun baru pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan pihak hotel, restoran, pengelola destinasi wisata dan stakeholder terkait.

Adapun bentuk komitmen dan kesepakatan yang dibuat antara lain; selama masa liburan natal dan tahun baru tidak ada even yang digelar lebih dari pukul 23.00 WIB. Kemudian untuk pengisian kapasitas hotel, restoran dan destinasi wisata yang ada maksimal 50 persen.

”Pemerintah Banyuwangi meminta semua warga masyarakat untuk tidak menggelar acara atau melakukan selebrasi dalam apapun untuk menandai akhir tahun 2020 dan memasuki tahun baru 2021,”tegas Brams.

Selanjutnya dia menambahkan apabila dalam monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim pemkab Banyuwangi,  pihak pengelola hotel, restoran dan destinasi wisata dinilai melakukan pelanggaran maka pihaknya akan memberikan sanksi mulai teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan sanksi terberat berupa penutupan usaha dan pencabutan ijin usaha mereka.

Wartawan : Nurhadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.