Di Banyuwangi Selain Sanksi Sosial, Tidak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 100 Ribu

by -356 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi akan mempertegas  sanksi bagi warga masyarakat yang abai dan melanggar aturan untuk menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan lain dalam upaya mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid 19 di Banyuwangi. Salah satunya adalah dengan meningkatkan program kegiatan operasi  yustisi.

Menurut H Mujiono, Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Banyuwangi, apabila dalam kebijakan sebelumnya  sanksi bagi pelanggar hanya berupa  sanksi sosial yang paling banyak push up, menyapu, menyanyi dan sebagainya . “Saat ini harus kami tingkatkan , selain sanksi adminsitrasi juga diberi sanksi / denda  finansial sehingga nanti kami bareng-bareng kalau ada masyarakat yang melanggar tidak memakai masker yang  perorangan dikenai denda Rp. 100 ribu harapannya seperti itu,” jelasnya.

iklan aston

Kemudian, lanjut dia  kalau untuk pelaku usaha yang melakukan pelanggaran bentuk sanksinya yang pertama bisa yang ringan berupa teguran sampai dengan yang berat penutupan usaha mereka. Sedangkan sanksi adminsitrasi yang dikenakan berupa denda yang bekisar Rp. 500 ribu sampai dengan Rp. 25 juta. Tentunya  tergantung kategori usaha yang mereka lakukan, dimana  semakin besar dendanya semakin besar dan semakin kecil otomatis sanskinya semakin kecil.

Pria yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Banyuwangi itu menuturkan sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Banyuwangi terkait sasaran sanksi dalam penerapan kebijakan new normal dalam masa pendemi wabah Covid 19 ada 3 (tiga), yaitu; sanksi bagi perseorangan, kemudian bagi penanggung jawab kegiatan dan yang ketiga sanksi bagi para pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap Perbup yang diberlakukan.

Selanjutnya penghobi bulutangis itu menuturkan saat ini pihaknya mengupayakan dan mengoptimalkan kembali program yang pernah dilaksanakan dan berhasil untuk menekan penularan Covid 19 mulai Maret sampai dengan Juli tahun 2020 yang lalu

H Mujiono menambahkan besok rencana pemberlakuan aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan dilaksanakan. “Hari ini sudah kami sudah menyebar surat edaran kepada semua SKPD, Pengusaha dan semua kecamatan,”ujarnya.

Target selanjutya dalam satu dua hari ini untuk melaksanakan operasi yustisi gabungan bersama dengan Polresta Banyuwangi, Kodim 0825, Danlanal Banyuwangi dan lembaga/instansi terkait yang lain, imbuhnya.

Lebih lanjut mantan dosen Untag Banyuwangi itu menambahkan walaupun sekarang di wilayah Banyuwangi sudah ada operasi yustisi, akan tetapi perlu digerakan kembali mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan sampai ke desa-desa bahkan sampai tingat RT RW.

”Yang tidak kalah penting kemarin ada forum kerukunan umat beragama (FKUB), kami sampaikan karena semua sudah mulai lengah lagi karena Jumatan sebagian sudah tidak memakai masker lagi. Sehingga sosialisasi untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan antara lain pemakaian masker di tempat ibadah dihidupkan kembali. Ini kebetulan sekarang ini masih ada 500 ribu masker yang akan kami bagikan kepada warga masyarakat,”jelasnya.

H Mujiono menuturkan lanjakan kasus penyebaran wabah Covid 19 disinyalir karena adanya kegiatan-kegiatan keagamaan, pesta pernikahan,  ada reuni, acara  wisuda sarjana dan juga kampanye pilkada dan juga karena ada liburan.” Itulah yang menyebabkan cluster-cluster baru penyebaran wabah Covid 19 di Banyuwangi. Sehingga jam operasional atau buka tutup pasar modern dan tradisional akan dievaluasi kembali dan maksimal bukanya jam 18.00 sore,”tegas H Muji.

Dalam menghadapi libur natal dan tahun baru serta mengantisipasi orang yang mau masuk Banyuwangi, pemkab mengeluarkan kebijakan pendatang harus membawa bukti rapid tes. Selain itu akan memulihkan kembali pelaksanaan check poin di pintu masuk Banyuwangi baik di wilayah barat maupun utara (Wongsorejo) . “Untuk check poin perlu dibahas lagi secara teknisn.  Pintu masuk di Kalibaru sudah jelas. Namun untuk wilayah utara belum diputuskan di Wongsorejo atau di jembatan timbang kawasan pelabuhan Ketapang. Selanjutnya sudah ada di ASDP, kalau di Licin sebenarnya juga ada tapi kecil kemungkinan orang lewat sana. Sehingga yang utama yaitu untuk jalur utara, barat dan di penyebrangan  yang akan dioptimalkan lagi,”kata H Muji.

Pendatang yang melintas di Banyuwangi harus melampirkan hasil rapit tes bukan rapid tes antigen kepada petugas. Yang tidak kalah penting pemkab Banyuwangi akan melaksanakan secara optimal imbaun dari presiden Jokowi bahwa akan ada refocusing anggaran tahun 2021 untuk digunakan pencegahan dan penanggulangan serta vaksinasi untuk penanganan Covid 19.

Wartawan : Nurhadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.