Banyuwangi, seblang.com – Pilkada Banyuwangi yang mempertemukan dua kandidat, yakni pasangan calon bupati-calon wakil bupati (Cabup-Cawabup) nomor urut 01 H. Yusuf Widyatmoko yang berpasangan dengan KH. Muhammad Riza Azizy (Palson Yuriz) dan kompetitornya paslon nomor urut 02 Ipuk Festiandani Azwar Anas yang berpasangan dengan H Sugirah (Ipuk-H. Sugirah) bakal dibawa ke Mahkamah Konsititusi (MK).
Hal ini menyusul adanya dugaan beberapa kecurangan yang ditemukan oleh tim kemenangan Yuriz selama proses pemilihan bupati-wakil bupati Banyuwangi tahun 2020 sampai dengan tahapan penghitungan suara.
“Banyak pelanggaran yang kami temukan, dan sudah kami laporkan ke Bawaslu, jika tidak ada tindakan, Insya Alloh akan ditempuh melalui jalur MK,” ujar Fauzi salah satu tim sukses kemenangan Yuriz.
Sementara informasi yang diterima media ini, sedikitnya 20 ormas saat ini juga menyiapkan demonstrasi menolak hasil Pilkada Banyuwangi ke kantor Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banyuwangi, tuntutan dari 20 ormas ini adalah menolak hasil Pilkada dan menuntut penundaan penetapan hasil pemilihan paslon bupati-wakil bupati Banyuwangi.