Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menonaktifkan 11 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat berlangsungnya pencoblosan Pilkada Banyuwangi 2020, Rabu (9/12/2020) kemarin.
Penonaktifan tersebut menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik petugas karena dianggap tidak netral. Mereka tertangkap berfoto ria sembari berpose menggunakan simbol khas dari salah satu paslon Bupati – Wakil Bupati Banyuwangi.
Dian Purnawan, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Parmas Sosdiklih) menyayangkan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah petugas KPPS tersebut. Pihaknya bersama Bawaslu setempat langsung sigap melakukan penindakan.
“Kepada para petugas KPPS yang diduga melakukan pelanggaran langsung kita nonaktifkan saat itu juga, dan tidak diperkenankan melanjutkan tugasnya sebagai KPPS,” kata Dian kepada seblang.com.
“Mereka ada 11 orang. Antara lain 3 orang di Kecamatan Blimbingsari, 1 orang Kecamatan Rogojampi, 2 orang Kecamatan Songgon, dan 5 orang Kecamatan Cluring,” ungkapnya.
Tugas merekapun, kata Dian, dilimpahkan kepada petugas KPPS lain, dengan memindahkan petugas KPPS lainnya dari TPS terdekat, untuk membantu TPS yang petugasnya dinonaktifkan tersebut .
“Mudah-mudahan pelanggaran kode etik seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.