Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi meminta KPPS yang terdekat dengan Mapolresta dan semua Mapolsek untuk melayani warga masyarakat yang saat ini sedang menjalani tahanan karena terjerat dugaan kasus hukum untuk menggunakan hak pilihnya. Pernyataan tersebut disampaikan Ari Mustofa, Komisioner KPU Banyuwangi kepada sejumlah wartawan di Gudang Logisitik Banyuwangi.
Menurut Ari, program layanan bagi para tahanan di Mapolresta dan Mapolsek merupakan upaya memberikan dan melindungi hak suara setiap warga masyarakat serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan pemilihan bupati-wakil bupati Banyuwangi tahun 2020.
Pria asal Genteng itu menuturkan dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut KPU Banyuwangi sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan aparat kepolisian Banyuwangi.”Pada awalnya Polresta Banyuwangi ingin menitipkan tahanan di Lapas Banyuwangi untuk melakukan pencoblosan namun karena kami sudah menyiapkan TPS khusus Lapas dengan jumlah calon pemilih dan surat suara yang sudah ditetapkan sehingga sulit dilakukan,” jelasnya.
Adapun solusinya untuk pelayanan pencoblosan para tahanan Polresta dan polsek dijadwalkan sekitar pukul 12.00 sampai dengan 13.00 tentunya dengan ijin dan sepengaetahuan para saksi masing-masing paslon, imbuh tokoh muda Muhammadiyah itu.
Adapun untuk teknis pelaksanaanya lanjut Ari apabila ada petugas dari Polresta atau Polsek yang mengatarkan dan mendampingi para tahanan mencoblos di TPS terdekat. Selanjutnya alternatif lain para petugas penyelenggara pemilu lengkap dengan sarana prasarana yang dibutuhkan antara lain; surat suara, formulir A.5 dan lain-lain yang dibutuhkan dalam proses pencoblosan.
Wartawan : Nurhadi