KPU Banyuwangi Manfaatkan Teknologi Bagi Warga Yang Jalani Program Isolasi

by -263 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi mempertimbangkan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) saat pemungutan suara bagi warga masyarakat Banyuwangi yang tengah menjalani isolasi terpusat di Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PNS desa Tamansari kecamatan Licin kabupaten Banyuwangi.

Ari Mustofa, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banyuwangi, wacana tersebut merupakan hasil rapat koordinasi KPU,  Bawaslu, Forpimka Licin, Panwascam, PPK dan KPPS terdekat,  Senin (7/12). ”Hal ini untuk melindungi jajaran petugas KPPS agar tidak kontak langsung dengan pasien Covid 19.  Dan tentunya semua pihak mengiginkan pelaksanaan pemilihan kali ini tidak menjadi klaster baru penyebaran wabah Covid 19 di Banyuwangi,” jelasnya.

iklan aston

Hasil dari rapat koordinasi tersebut, lanjut Ari, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan untuk pemenuhan hak pilih warga masyarakat yang sedang menjalani program isolasi di Balai Diklat PNS tanpa harus menabrak regulasi. “Pertama, kami minta bantuan tenaga medis yang bertugas di sana. Sehingga tidak ada kontak langsung dari pasien dengan petugas KPPS,” sebutnya.

Selanjutnya, untuk memastikan tidak ada pelanggaran saat pemungutan suara, pihaknya akan memanfaatkan teknologi seperti zoom meeting ataupun aplikasi videocall lainnya. “Kami memanfaatkan teknologi melalui video call bahwa pasien hanya menyoblos satu kali. Karena kalau lebih dari satu kali pidana ancamannya,” tegas pria asal Genteng itu.

Tidak hanya itu, surat suara yang sudah dicoblos nantinya akan dibungkus plastik sesuai dengan protokol kesehatan Covid 19. “Jadi setelah dicoblos, surat suara langsung dimasukkan ke dalam plastik transparan. Kemudian disemprot disinfektan sehingga sudah steril saat dilakukan rekapitulasi suara di TPS,” imbuhnya.

Terkait pelaksanaan rencana tersebut KPU Banyuwangi sudah berkoordinasi dengan penanggung jawab Balai Diklat terkait data pasien yang dikarantina. Hal tersebut penting, selain berkaitan dengan jumlah surat suara yang harus disediakan juga menyangkut formulir A.5 sebagai syarat untuk bisa pindah pilih.

“Rata-rata yang dikarantina di Balai Diklat warga berasal dari luar kecamatan Licin. Karena mereka tidak boleh keluar dan tidak bisa mengurus form A.5, maka kami akan memfasilitasi. Untuk jumlahnya sendiri, karena setiap hari ada yang keluar masuk, kami koordinasikan dengan Balai Diklat,” ujarnya.

Sementara Hasyim Wahid, Komisioner Bawaslu Banyuwangi, mengungkapkan pada dasarnya  memang harus ada perlakuan khusus untuk melindungi hak pilih pasien Covid 19 yang menjalani program isolasi di Balai Diklat PNS. Hal itu semata-mata untuk mencegah dan menanggulangi timbulnya klaster Pilkada dalam penyebaran wabah Covid 19 di Banyuwangi.

“Kami sudah memberikan beberapa saran kepada teman-teman KPU. Misalnya dengan melibatkan tenaga kesehatan. Menggunakan surat suara dibungkus standar Covid 19. Memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar, khususnya para saksi bahwa cara ini adalah pilihan paling kompromi untuk melindungi hak pilih masyarakat sekaligus mencegah penyebaran wabah Covid 19,” ujarnya.

Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan teknologi, memang diperbolehkan dalam regulasi Covid 19. Kendati demikian jajaran pengawas harus benar-benar memastikan bahwa tidak ada manipulasi dan tindak kecurangan yang dilakukan oleh pihak manapun, imbuh Hasyim.

“Misal penggunaan kamera di area isolasi untuk bisa melihat proses pemungutan suara secara langsung tanpa kontak dengan pasien. Dengan cara ini, KPPS, PTPS, maupun saksi bisa menyaksikan secara daring. Teman-teman pengawas harus memastikan bahwa itu memang benar-benar aman dan tidak dimanipulasi. Selama itu bisa dipastikan, maka kita perbolehkan,” tegasnya.

Wartawan : Nurhadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.