Bawaslu Banyuwangi Akan Gelar Patroli Pengawasan Anti-Politik Uang

by -426 Views
Hasyim Wahid, Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu  Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Dalam masa tenang yang akan berlangsung 6-8 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi akan melakukan berbagai kegiatan pengawasan termasuk mengawasi penyebaran formulir pemberitahuan (C Pemberitahuan.KWK).

Menurut Hasyim Wahid, Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu  Banyuwangi, pihaknya juga sedang mengidentifikasi TPS rawan sekaligus memastikan kesiapan rotokol kesehatanprokes  (prokes) bagi pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan penyediaan alat pelindung diri (APD) tempat cucian tangan, hingga memastikan tersedianya bilik khusus apabila ada pemilih yang terindikasi Covid-19.

Hasyim menuturkan yang terpenting, Bawaslu Banyuwangi akan menggelar patroli pengawasan anti politik uang (money politic) dan penertiban alat peraga kampanye (APK) selama tahapan masa tenang.

“Selain itu, kami sedang mempersiapkan pemutahiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Program pengawasan pun mengadopsi teknologi seperti Siswaslu, Gowaslu, laman Bawaslu, form A daring, dan mekanisme dalam jaringan (daring ),” imbuh pria asal Srono itu.

Dalam pengawasan kampanye prokes pencegahan Covid-19 selama hampir 60 hari terakhir, secara Nasional metode kampanye dengan tatap muka masih paling diminati, yaitu mencapai 91.640 kegiatan. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 2.126 kasus, imbuhnya.

Selanjutnya mantan aktivis HMI banyuwangi itu menambahkan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari keenam kampanye (15 hingga 24 November 2020), Bawaslu mencatat kampanye dengan metode tatap muka terus mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya, yaitu menjadi 18.025 kegiatan. Adapun pada 10 hari kelima masa kampanye, yaitu pada 5 hingga 14 November 2020, kegiatan tatap muka ada sebanyak 17.738 kegiatan.

Dalam menangani dugaan pelanggaran, lanjut dia, Bawaslu sudah menerima dan menemukan 3.814 dugaan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, hingga Kamis (3/12/2020) terdapat 112 kasus dugaan tindak pidana pemilihan (pilkada) yang sudah masuk tahap penyidikan yang ditangani Sentra Gakkumdu (PenegakanHukumTerpadu). Informasi penangan pelanggaran pidana pemilihan pada tahap penyidikan ini merupakan hasil harmonisasi data dengan kepolisian.

Sejauh ini, ada 117 permohonan penyelesaian sengketa. Hasilnya, terdapat 32 permohonan tidak dapat diregister, 11 permohonan tidak dapat diterima, dan 2 permohonan gugur. Kemudian, ada 5 putusan kesepakatan, 23 putusan mengabulkan sebagian, 37 putusan menolak, dan 7 putusan mengabulkan seluruhnya.

Sementara di Kabupaten Banyuwangi sendiri, menurut Hasyim, sampai dengan sehari menjelang masa tenang, terdapat 54 temuan dan 4 Laporan. 17 kasus kegiatan kampanye( tatapmuka ) yang melanggar protokol kesehatan, 4 laporan dugaan pidana pemilihan, 4.588 pelanggaran administrasi berupa pelanggaran pemasangan dan penyebaran alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) serta 1 pelanggaran netralitas ASN.

“Bawaslu juga memandang sejumlah isu krusial seperti penegakan protokol kesehatan dalam pemungutan dan penghitungan suara, ketersediaan logistic dalam bentuk APD di TPS, kesiapan SDM penyelenggara, saksi dan pengawas terutama memastikan seluruhnya dijamin dalam kondisi sehat (termasuk pelaksanaan rapid test dan mekanisme penggantian penyelenggara yang Positif Covid-19), pemenuhan hakpilih bagi masyarakat yang berstatus karantina atau pasien covid-19, antisipasi bagi pemilih yang menolak penggunaan masker,”jelasnya.

Lebih lanjut Hasyim menambahkan pihaknya juga memperhatikan pula isu mengenai pengaturan TPS agar tetap aksesibel  dan memenuhi standar ukuran luar TPS, mengingat penambahan TPS khusus dan menjaga jarak, penggunaan cairan penyatisasitangan (hand sanitizer) mengakibatkan mudah pudarnya tinta sebagai penanda pemilih.

Wartawan : Nurhadi

 

iklan warung gazebo