Banyuwangi, seblang.com – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi menggelar rapat internal dengan agenda tunggal yakni penjadwalan Rapat Paripurna Istimewa di Ruang Rapat Komisi II DPRD Banyuwangi Senin (16/11).
Menurut Ruliyono, Ketua Banmus DPRD, rapat yang digelar untuk menjadwalkan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Banyuwangi asal Fraksi PDI Perjuangan Eko Hariyono yang menggantikan H. Sugirah yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Banyuwangi dalam pilkada Banyuwangi tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Menurut dia sesuai aturan dan mekanisme yang ada maka Banmus DPRD Banyuwangi harus melakukan rapat penjadwalan dan sesuai dengan keputusan rapat agenda rapat paripurna istimewa pelantikan PAW anggota dewan akan digelar Jumat 20 November 2020 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Banyuwangi.
“Hal tersebut merupakan hak dari Fraksi PDI Perjuangan yang harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Untuk persyaratan adminstrasi, urusan dengan KPU Banyuwangi sampai dengan pengesahan oleh Gubernur Jawa Timur sudah dilalui,”jelas Politisi Partai Golkar Banyuwangi itu.
Selanjutnya politisi asal kecamatan Glenmore itu menambahkan karena agenda rapat paripurna istimewa dengan agenda tunggal pelantikan PAW anggota DPRD Banyuwangi digelar dalam suasana pandemi Covid 19 maka pelaksanaanya harus mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Wartawan : Nurhadi