Rakor Bareng Bapenda dan KPP Pratama Komisi III DPRD Banyuwangi Minta PT. BSI Lunasi PBB

by -539 Views

Sementara Musani, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Kontrol (Waskon) KPP Pratama Banyuwangi merujuk pada aturan yang ada, sebenarnya KPP Pratama Banyuwangi hanya sebagai institusi penerimaan pajak untuk disetorkan ke pusat dan dikembalikan daerah melalui mekanisme dana perimbangan, yang biasa disebut Dana Alokasi Umum (DAU).

Sedangkan dana yang dihimpun oleh KPP Pratama ada beberapa jenis pajak, antara lain ada yang masuk kedalam bagi hasil pajak secara langsung, ada pula pajak yang dihimpun oleh KPP Pratama di Banyuwangi, yakni pajak sektor P3 dari Pertambangan Pertanian dan Perkebunan/Perhutanan.

”Untuk PBB Pedesaan dan Perkotaan langsung disetor kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi,”Jelas Musani.

Sekali lagi Musani menjelaskan tugas KPP Pratama Banyuwangi adalah mencari, menghimpun, dan menyetorkan ke pusat. Detail pembagian hasil pajak bagi provinsi dan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Wartawan : Nurhadi

iklan warung gazebo