Banyuwangi, seblang.com – Berita tentang Harianto, tersangka kasus narkoba yang sempat ditahan di Polresta Banyuwangi selama kurang lebih tiga bulan dan pada akhirnya dilepaskan karena masa perpanjangan penahanan sudah habis, kemudian ditahan kembali oleh pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi karena berkas sudah dinyatakan lengkap (P 21) masih menyisakan teka-teki.
Pasalnya, selain muncul bukti transaksi uang senilai total Rp 50 juta yang belum jelas peruntukkanya, jumlah barang bukti yang disita pun hingga kini masih menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat. Informasi dari beberapa sumber di Kepolisian juga membenarkan barang bukti sabu yang disita pada saat penangkapan sekitar 30 gram, akan tetapi Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi AKP Ponzi mengatakan hanya 2 gram sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tidak hanya sampai disitu, pihak keluarga yang didampingi aktivis juga menceritakan selain uang Rp 50 juta juga adanya permintaan uang berkali-kali mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta rupiah oleh beberapa oknum penyidik dengan berbagai macam alasan, termasuk biaya pengecatan mobil pribadi oknum Polisi sekitar Rp 7 juta.
“Kalau dijumlah totalnya sekitar Rp 100 jutaan,” kata Badi salah satu tokoh masyarakat yang juga kerabat tersangka.
Badi juga mengatakan jika dirinya tidak pernah mempermasalahkan keluarganya dihukum jika memang terbukti bersalah, bahkan dirinya juga tidak akan pernah membela orang yang salah apalagi kasus narkoba.
“Jika terbukti proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya dengan tegas.
Sementara Kasat Narkoba AKP Ponzi saat dihubungi seblang.com melalui pesan singkat tidak langsung menjawab. Beberapa jam kemudian menelpon balik dan mengatakan jika masih ada pemeriksaan dari Propam Polda Jatim.
“Masih ada pemeriksaan dari Propam Polda mas, nanti saja,” kata Ponzi.
Seperti diketahui sebelumnya, persoalan ini mencuat karena adanya pengaduan dari pihak keluarga tersangka yang merasa kecewa dengan perlakuan beberapa oknum penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi, kemudian meminta bantuan Badan Pusat Reklassering Republik Indonesia untuk melayangkan surat pengaduan ke Mabes Polri.
Dalam surat pengaduan tersebut juga dilampiri bukti transfer uang melalui bank dengan oknum anggota penyidik berinisial EW dengan nilai total total Rp 50 juta yang dilakukan sebanyak 4 kali, yaitu, Rp 15 juta, Rp 15 juta, Rp 10 juta dan Rp 10 juta. (Win/Guh)