Maling Apes Tertangkap Penjaga Rumah saat Beraksi

by -397 Views
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK sedang menanyai tersangka
iklan aston

Banyuwangi, seblang. com – Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan Rudi Listiyono Nugroho (26), warga Semarang, lantaran nekat bobol rumah kosong di lingkungan Sutri, Kelurahan Sobo, Kecamatan /Kabupaten Banyuwangi, Rabu (4/11/2020) Sore.

Apesnya, pelaku yang kehabisan ongkos ini tertangkap tangan oleh penjaga rumah saat melakukan aksinya. Namun, setelah dicek pelaku ini hanya menggondol beberapa potong pakaian di dalam tas ransel yang tergeletak di belakang rumah yang tidak dihuni orang tersebut.

iklan aston

“Tersangka ini tertangkap tangan oleh penjaga rumah sebelum dia kabur,”Kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (6/11/2020).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka yang mengaku dari Semarang ke Banyuwangi hanya gandol truk itu, merusak pintu belakang rumah yang terbuat dari triplek dengan cara mendorongnya secara paksa.

“Tersangka ini sebelumnya melihat situasi disekitar TKP. Kemudian tersangka ini masuk dengan merusak pintu belakang, lalu keliling mencari barang berharga di dalam rumah,” ujarnya.

Karena tidak ditemukan barang berharga apapun, lanjut Arman, tersangka lalu menuju tangga mencoba masuk ke kamar yang berada di lantai dua yang terkunci dengan mencongkelnya menggunakan celurit dan tang yang diambil di dapur.

“Namun tersangka ini, juga tidak mendapatkan barang berharga apapun di dalam kamar tersebut,” ujarnya

Kemudian tersangka ini menuju ke ruangan belakang di lantai dua dan mengambil sebuah tas ransel yang berada diatas tumpukan barang – barang. Selanjutnya, tersangka ini turun dan menuju ke ruangan tengah. Lalu dia tertangkap tangan oleh penjaga rumah. Kemudian dilaporkan ke Polisi.

Mendapatkan laporan itupun, pihaknya langsung mengamankan tersangka. Kemudian di bawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tas punggung yang berisi beberapa potong pakaian milik korban, gunting seng dan celurit. Jika dirupiahkan korban mengalami kerugian Rp. 700 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Wartawan : Teguh Prayitno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.