Banyuwangi, seblang.com – Kabupaten Banyuwangi yang berada di ujung timur Pulau Jawa dan dekat dengan Pulau Bali kini banyak bermunculan tempat hiburan malam, kelab dan karaoke (KTV). Namun tempat hiburan di kota yang berjuluk Sunrise of Java ternyata tidak taat dengan aturan yang ada. Salah satunya Banyuwangi International Yatch Club (BIYC) diduga dengan terang-terangan melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Kelab dan hiburan malam yang berada di Pantai Marina Boom Banyuwangi tersebut tetap buka melebihi pukul 23.00 WIB dan melanggar waktu penjualan minuman beralkohol.
Padahal jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, pasal 10 ayat 3 huruf c disebut bahwa tempat hiburan malam atau karaoke keluarga hanya boleh buka mulai pukul 09.00-23.00 WIB.
Namun BIYC diduga justru terang-terangan buka hingga dini hari. BIYC diduga juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pasal 9 ayat 1, yang tertulis, bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C, baru diperbolehkan diatas pukul 17.00-23.00 WIB.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR) Muhammad Helmi Rosyadi mendesak kepada aparat penegak hukum dan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi menindak tegas BIYC yang diduga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan.
“Saya mendesak aparat penegak hukum menindak tegas BIYC yang diduga melanggar Perda dan kalau perlu mencabut izinnya,” pangkas Helmi saat ditemui di Kantor Seblang.com, Kamis (5/11/2020).
Wartawan : Teguh Prayitno