Banyuwangi, seblang.com –Â Kuasa Hukum Ahli Waris Dollah Pi’i, Moch. Fahim, SH., MH., melayangkan banding terhadap vonis hakim pada kasus perdata sengketa lahan sawah dan kebun di Dusun Khayangan, Desa Segobang, Kecamatan Licin, Banyuwangi.
“Kami masih belum menerima salinan putusanya, tetapi hari ini kami ajukan banding karena tidak puas atas putusan Majelis Hakim,” kata Moch. Fahim, SH., MH., Kuasa hukum ahli waris Dollah Pi’i kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Fahim pun mempertanyakan alasan atau pertimbangan Majelis Hakim memenangkan dan menetapkan Suhaimah atau ahli waris Husen selaku penggugat sebagai pemilik sah dua obyek sengketa tersebut.
Mengingat, kata Fahim, bukti yang dimiliki ahli waris Husen hanyalah Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan Surat Pernyataan Jual Beli masing-masing tertanggal 20 Januari 1972 dan 12 Agustus 1982 yang diragukan keaslianya.
“Padahal dalam persidangan kami menghadirkan dua mantan Kepala Desa Segobang yang menyatakan tanda tangannya dipalsukan di atas dua segel pernyataan jual beli di dua lahan sengketa tersebut,” ujarnya.
“Nama SPPT – nya pun tidak mencantumkan nama penggugat,” sambungnya.
Namun, kata Fahim, dengan adanya banding atas putusan pengadilan Negeri Banyuwangi tersebut, dua obyek tanah sengketa itu masih belum memiliki status hukum tetap atau berstatus quo.
“Jika kita dituduh menyerobot dan merusak nanti dulu. Ini masih belum selesai. Buktikan lagi di persidangan Pengadilan Tinggi atau di Mahkamah Agung. Kami pun punya bukti Samsul Hadi, dkk, (Ahli waris Dollah Pi’i) adalah pemilik sah atas dua lahan sengketa tersebut,” pungkasnya.
Wartawan : Teguh Prayitno