Banyuwangi, seblang.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) yang dalam pengelolaanya sudah diatur oleh pemerintah dan tidak boleh dilanggar oleh lembaga pendidikan, nyatanya tidak digubris oleh salah satu Kepala Sekolah yang ada di Desa Sarongan Kecamatan Pesanggaran. Tepatnya di SD Negeri 4 Sarongan Desa Sarongan Kecamatan Pesanggaran diduga melanggar ketentuan tersebut.
Yateman, Kepala SD Negeri 4 Sarongan saat di konfirmasi Rabu (14/10) oleh beberapa media di ruang kantornya mengakui kalau Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) yang ada di sekolahnya memang ada yang dialih fungsikan.
“Saya mengakui kalau Dana BOS di sekolah saya memang ada yang kita alih fungsikan. Tapi ya tidak semua,” ucap singkat Yateman.
Yateman beralasan,kalau dana BOS yang dialih fungsikan tersebut bukan untuk dirinya sendiri akan tetapi juga untuk kepentingan sekolah.
Menurut dia, ada kebutuhan sekolah yang harus dibiayai namun tidak ada anggaran dari pemerintah. Sehingga, dirinya bersama dengan bendahara sekolah berani mengambil anggaran yang bersumber dari BOS guna mencukupi kebutuhan sekolah.
Sayangnya, ketika Yateman dimintai penjelasan untuk kepentingan sekolah yang bagaimana hingga sampai memakai dana BOS, dia hanya diam dan tidak memberikan jawaban.
Wartawan : Hari Purnomo