Jelang Tahap Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon, Bawaslu Banyuwangi Lakukan Upaya Pencegahan

by -437 Views
Foto: Para komisioner Bawaslu
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam tahapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi mengirimkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Banyuwangi dan tim kampanye bakal pasangan calon yang mengikuti pemilihan serentak lanjutan di Kabupaten Banyuwangi.

Upaya pencegahan ini dilakukan karena selain sudah menjadi tugas Bawaslu, semakin tingginya jumlah warga yang terpapar covid – 19 juga menjadi perhatian serius Bawaslu. Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu kabupaten Banyuwangi, Hasyim Wahid, mengatakan, ada enam poin himbauan yang disampaikan kepada KPU dan lima poin pencegahan yang disampaikan kepada para bakal pasangan calon.

“sesuai regulasi yang ada, seperti undang – undang nomer 6 tahun 2018 dan undang undang nomer 6 tahun 2020, kami menghimbau kepada KPU Banyuwangi agar memastikan seluruh persyaratan Bakal Calon telah terpenuhi, serta melaksanakan protokol kesehatan dan pedoman pembatasan sosial berskala besar selama pelaksanaan rangkaian kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Hasyim.

Selain itu, Lanjut Hasyim, KPU agar memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta didalam ruangan dan pembatasan sosial berskala besar untuk di luar ruangan, serta tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam rangkaian kegiatan tersebut, seperti ASN, TNI/POLRI dan memastikan bakal pasangan calon  tidak menggunakan fasilitas Negara saat kegiatan tersebut berlangsung.

Sedangkan untuk bakal pasangan calon, Bawaslu Bayuwangi mengimbau agar juga melaksanakan protokol kesehatan dan pedoman pembatasan sosial berskala besar selama pelaksanaan rangkaian kegiatan tersebut serta mematuhi dan tidak melanggar aturan penerapan protokol kesehatan serta tidak melibatkan massa dengan memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta didalam ruangan dan pembatasan sosial berskala besar untuk di luar ruangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bawaslu juga meminta agar masing – masing bakal pasangan calon agar tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam rangkaian kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi, seperti ASN, TNI/POLRI dan tidak menggunakan fasilitas negara selama kegiatan berlangsung.

Disamping itu, Bawaslu juga menghimbau kepada semua pihak untuk ikut menjamin kondusifitas keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. “Dalam hal tidak dilaksanakannya protokol kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar selama proses penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja dan Satgas/Gugus Tugas Covid-19 akan melakukan tindaklanjut sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Pungkas mantan jurnalis ini. (nur)

 

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.