Beredar Surat Penyeberangan Jawa Bali Bebas Rapid Test

by -996 Views
Pelabuhan penyeberangan Ketapang Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com- Viral di media sosial surat edaran Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 552/333/113.6/2020 berisi untuk membebaskan kewajiban rapid test bagi penumpang yang akan menyeberang ke Bali lewat pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Dr. Nyono, ST. MT. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menyebutkan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020/ tanggal 13 Juli 2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, juga diperkuat surat edaran Dirjen Perhubungan Darat No. 11 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Dalam lampiran peraturan tersebut, tidak menyarankan kewajiban Rapid Test bagi penumpang angkutan sungai, danau dan penyeberangan,” seru Dr. Nyono dalam surat edaranya.

Terkait hal tersebut, Nyono di dalam surat edaran tersebut mengharap General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry cabang Ketapang, Kalipuro, Banyuwangi, untuk membebaskan kewajiban rapid test kepada penumpang kapal penyeberangan di pelabuhan Ketapang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

iklan warung gazebo