Beredar Surat Penyeberangan Jawa Bali Bebas Rapid Test

by -824 Views
Pelabuhan penyeberangan Ketapang Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com- Viral di media sosial surat edaran Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 552/333/113.6/2020 berisi untuk membebaskan kewajiban rapid test bagi penumpang yang akan menyeberang ke Bali lewat pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Dr. Nyono, ST. MT. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menyebutkan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020/ tanggal 13 Juli 2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, juga diperkuat surat edaran Dirjen Perhubungan Darat No. 11 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Dalam lampiran peraturan tersebut, tidak menyarankan kewajiban Rapid Test bagi penumpang angkutan sungai, danau dan penyeberangan,” seru Dr. Nyono dalam surat edaranya.

Terkait hal tersebut, Nyono di dalam surat edaran tersebut mengharap General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry cabang Ketapang, Kalipuro, Banyuwangi, untuk membebaskan kewajiban rapid test kepada penumpang kapal penyeberangan di pelabuhan Ketapang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sementara itu, Fahmi Alweni General Manager PT. ASDP Pelabuhan Penyeberangan Ketapang Banyuwangi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait rapidtes tersebut kepada pihak berwenang yakni KKP Kelas II Probolinggo.

“Karena selama ini yang berwenang mensyaratkan Rapid Test adalah KKP. Kita hanya bertugas dilapangan untuk menyeberangkan penumpang,” kata Fahmi, Selasa (25/8).

Sedangkan menurut Sony Irawan, Epidemiolog mewakili Nungki Najfaris Alami, Ketua KKP Kelas II Probolinggo Wilayah Kerja Tanjung Wangi Banyuwangi mengatakan, pihaknya menunggu kebijakan terbaru dari kementerian pusat terkait surat edaran yang diterbitkan Dishub Pemprov Jatim.

“Kami masih menunggu kebijakan kementerian kesehatan pusat terkait surat edaran yang diterbitkan Dishub provinsi Jatim terkait pembebasan rapid test tersebut,” kata Sony.

“Jadi sebelum ada kebijakan baru dari pusat, kami masih memberlakukan peraturan yang telah berlaku, dan masih mewajibkan rapid test,” pungkasnya. (guh)

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.