Partai Demokrat Rekom Yusuf Widyatmoko – Gus Riza dalam Pilkada Banyuwangi

by -331 Views
Foto : Penyerahan surat rekomendasi Partai Demokrat yang diserahkan oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurthy Yudhoyono kepada Yusuf Widyatmoko,
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Yusuf Widyatmoko – KH. Muhammad Riza Aziziy mengantongi rekomendasi Partai Demokrat untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyuwangi.

Hal tersebut diketahui, setelah beredar luas di media sosial video penyerahan surat rekomendasi Partai Demokrat yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurthy Yudhoyono kepada Yusuf Widyatmoko, di hadapan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Renville Antonio dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyuwangi Michael Edy Hariyanto.

iklan aston

“Surat rekomendasi kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Provinsi Jawa Timur periode 2020-2025. Kepada Yusuf Widyatmoko sebagai calon Bupati dan KH. M. Riza sebagai calon wakil Bupati,” kata Agus Harimurti, dalam video yang berdurasi 4 menit 17 detik tersebut.

Setelah membacakan surat rekomendasi, putera sulung Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, langsung menyerahkan rekomendasi kepada Yusuf Widyatmoko yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Wakil Bupati Banyuwangi.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyuwangi Michael Edy Hariyanto membenarkan terkait kebenaran surat rekomendasi tersebut.

“Ya benar, Partai Demokrat memberikan Rekomendasi kepada Yusuf Widyatmoko dan Gus Riza untuk maju di Pilkada Kabupaten Banyuwangi,” kata Michael saat dikonfirmasi seblang.com, Kamis (20/8).

Kini Yusuf Widyatmoko yang merupakan calon incumbent bersama KH. Muhammad Riza Aziziy atau lebih akrab disapa Gus Riza, putra sulung KH. Hisyam Syafa’at pendiri Pondok Pesantren Blok Agung, Banyuwangi, melangkahkan satu kakinya untuk maju di Kontestasi Pilkada Kabupaten Banyuwangi.

Pasalnya, Partai Demokrat hanya memiliki 6 kursi di DPRD Kabupaten Banyuwangi. Artinya, pasangan Yusuf – Gus Riza masih harus mencari partai koalisi untuk memenuhi syarat dukungan minimal pencalonan melalui partai politik.

Sesuai dengan pasal 5 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020, bahwa syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik minimal 20 persen dari jumlah kursi parlemen daerah.

Dengan kata lain, untuk Pilbup Banyuwangi 2020 pasangan calon minimal harus mengantongi 10 kursi dari total 50 kursi DPRD Banyuwangi.

Sehingga, sampai saat ini masih jadi teka teki partai mana lagi yang akan digandeng pasangan Yusuf – Gus Riza untuk melengkapi syarat minimal dukungan guna memperoleh satu tiket dalam kontestasi Pilbup Banyuwangi.(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.