Banyuwangi, seblang.com– Pembayaran parkir berlanggan di Kabupaten Banyuwangi tidak berlaku untuk fasiltas Umum yang dikelola Pemerintahan daerah kabupaten Banyuwangi.
Sesuai dengan Peraturan daerah LAMPIRAN VII PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR : 18 Tahun 2017 TANGGAL : 29 Desember 2017 yang menyebutkan bahwasanya Parkir kendaraan bermotor; a. Roda Dua Rp.2.000,00. b. Roda Empat Rp.5.000,00. c. Bus/Truk Rp.20.000,00.
Hal tesebut disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olaraga Zen Kostolani melalui pesan singkatnya yang menerangkan untuk untuk fasilitas Umum tertentu dikenakan retribusi parkir.
“Ttiket parkir berlangganan itu untuk di tempat umum kalau masuk area tertentu seperti di GOR itu ada retribusi parkirnya,” ujarnya.
Hal senada juga sampaikan Ketua Komisi III Emy Wahyuni Dwi Lestari yang mengatakan retribusi parkir dipergunakan untuk menaikkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)
“Tempat -tempat umum milik pemerintahan daerah dapat dikenakan retribusi untuk menaikkan PAD” jelasnya
Emy juga mengatakan perda tersebut justru tumpang tindih dengan keberadaan parkir dipingir jalan kabupaten Banyuwangi.
“Yang tumpang tindih sebenarnya parkir di pinggir jalan itu, berkali kali kita sudah tanyakan” tambahnya. (vian)