Foto: Polisi menindak warga yang melanggar protokol kesehatan dalam simulasi penerapan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020
Banyuwangi, seblang.com – Petugas gabungan TNI-Polri bersama Pemkab Banyuwangi melaksanakan simulasi penerapan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona viru disease (Covid-19), Selasa (18/8).
Kegiatan simulasi tersebut diikuti, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol (Inf) Yuki Eko Purwanto SIP, Danlanal Banyuwangi Letkol (P) Joko Setiyono, Sekda Banyuwangi Ir. Mujiono, Pejabat Jajaran Utama dan Kapolsek jajaran Polresta Banyuwangi serta Kasat Pol PP Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, Inpres nomor 6 tahun 2020 ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam menerapkan sanksi sebagai upaya pecegahan dan pengendalian Covid-19. Mengingat masih banyaknya masyarakat yang masih abai mematuhi protokol kesehatan.
“Bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi. Nantinya dikuatkan dengan penerbitan perda atau perbup, yang mengatur aturan pelaksanaan sebagaimana implementasi dari Inpres No.06 Tahun 2020,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK, Selasa (18/8).
Lebih lanjut Arman mengatakan, anggota TNI-Polri akan melaksanakan beberapa penugasan dalam subsatgas untuk memberikan penerapan kedisiplinan kepada masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan.
“Dalam pelaksanaan satgas maupun subsatgas, akan mendapatkan dukungan anggaran baik dari APBN maupun APBD,” ungkapnya.
Untuk itu, Arman berharap, pelaksanaan tugas dalam mendisiplinkan warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik, sehingga dalam pelaksanaanya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam kegiatan simulasi tersebut, satgas dan subsatgas melaksanakan patroli gabungan dengan bergerak menuju pusat aktifitas masyarakat, salah satunya di Terminal Brawijaya dan Pasar Banyuwangi.
Di kesempatan tersebut, petugas menertibkan dan menegakkan disiplin secara maksimal, sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat tentang sudah berlakunya Inpres No.06 Tahun 2020.
Petugas tidak ragu lagi untuk memberikan sanksi, kepada masyarakat yang didapati tidak mematuhi protokol kesehatan. Adapun sanksinya berupa, teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara bagi penyelenggaraan usaha sebagaimana yang diatur dalam Inpres. (guh)