Tarik Kendaraan Secara Paksa, Seorang Debt Collector Ditangkap

by -571 Views
iklan aston

Foto : Suasana press conference ungkap kasus “Debt collector” 

Banyuwangi, seblang.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap seorang pria berinisial AD (39) warga Kecamatan Sumbersari, Jember.

Pria yang bertindak sebagai “Debt collector” di sebuah perusahaan leassing kendaraan itu ditangkap atas dugaan melakukan penarikan kendaraan yang tertunggak kredit secara paksa disertai tindakan kekerasan dan ancaman.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, kasus ini berawal ketika korban berinisial AG sedang mengendarai kendaraan Toyota Innova miliknya dan berhenti di pertigaan KDS Genteng karena lampu merah sedang menyala pada Senin (25/11/2019) lalu.

Tiba-tiba datanglah pelaku dan beberapa temannya yang berprofesi sebagai debt collector ini, mengetuk jendela kendaraan korban secara keras.

“Pelaku dan teman-temanya ini menyampaikan akan menarik kendaraan Toyota Innova yang dikendarai korban,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat Press Conference, Jumat (26/6) kemarin.

Namun, saat itu korban menolak untuk menyerahkan kendaraanya dan memilih pergi meninggalkan kawanan debt collector tersebut. Tak ingin targetnya lepas begitu saja, pelaku dan teman-temanya ini melakukan pengejaran dan terus membuntutinya.

“Sehingga terjadilah aksi kejar-kejaran di jalan raya,” terangnya.

Pelaku AD mencoba menghentikan laju kendaraan korban dengan cara membenturkan kendaraan Honda Brio yang dikendarainya. Karena merasa keamanannya terancam, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Atas laporan itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut.  Hingga akhirnya, pelaku AD ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku AD ini sempat melarikan diri, lalu pada tanggal 22 Juni 2020 kita lakukan penangkapan di Kabupaten Jember,” ungkapnya.

Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kendaraan Toyota Innova milik korban. Sedangkan kendaraan Honda Brio yang digunakan pelaku dalam aksinya, masih dilakukan pencarian.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 365 KUHP Jo 53 KUHP atau pasal 368 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya. (guh)

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.