Foto: Tersangka Mat
Banyuwangi, seblang.com – Ngebet ingin memiliki handphone, membuat Rahmat alias Mat, warga Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Situbondo gelap mata. Pria berusia 28 tahun itu nekat menggondol dua handphone sekaligus , milik pasutri asal Muncar, Jumat (28/2) lalu.
Pria yang bekerja sebagai nelayan ini ditangkap anggota Polsek Muncar setelah korbannya melapor ke polisi, Sabtu (30/5) kemarin. Akibatnya, ia pun harus merasakan pengapnya sel di penjara.
Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Putu Ardana mengatakan, pencurian tersebut bermula ketika korbanya Zainuri mengecas handphone Oppo A71 miliknya dan handphone vivo V9 milik istrinya di saat mereka akan beranjak tidur.
Kedua handphone tersebut dicas dan diletakkan di atas meja yang berada di dalam kamarnya. Akan tetapi, saat itu rumahnya tidak terkunci, karena sedang direnovasi.
“Jadi pelaku ini nekat masuk kedalam kamar untuk mencuri handphone korban, yang saat itu rumah korban tidak dikunci karena sedang direnovasi,” kata Ipda Putu Ardana kepada seblang.com, Selasa (9/6).
Korban ini terkejut setelah tidak mendapati kedua handphonenya ditempat semula keesokan harinya. Korban pun baru menyadari menjadi korban pencurian setelah berusaha mencari handphone selama dua bulan penuh, namun tidak kunjung ketemu. Nomor handphonenya pun, meski telah dihubungi berulangkali, sudah tidak aktif.
Selanjutnya peristiwa pencurian itupun dilaporkan ke Mapolsek Muncar. Tak berselang lama, polisi berhasil membekuk Rahmat, pelaku pencurian handphone tersebut di wilayah Muncar, setelah petugas mendapatkan informasi jika dua handphone milik korban berada dalam penguasaanya.
“Setelah kami interogasi, pelaku bernama Rahmat ini mengakui telah melakukan pencurian dua buah handphone milik korban,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua handphone milik korban.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan, diancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(guh)