Wanita Cantik Asal Jember Dipergoki Warga Saat Curi Motor

by -516 Views
iklan aston

Foto: Tersangka Siti Munirah alias Ira

Banyuwangi, seblang.com – Nasib sial menimpa Siti Munirah alias Ira (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor. Upaya pencurian motor yang dilakukan wanita asal  Dusun Langsep, Desa/Kecamatan Silo, Jember itu dipergoki warga hingga akhirnya ditangkap.

iklan aston

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, pelaku beraksi tidak sendirian, melainkan bersama pacarnya berinisial IM. Namun, pacarnya yang merupakan residivis ini berhasil kabur membawa sepeda motor Honda Beat nopol P 5866 WM, hasil curiannya dan meninggalkan Ira.

“Karena diteriaki maling akhirnya warga berdatangan dan melakukan penangkapan. Dari dua pelaku, satu pelaku tertangkap,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara, Rabu (13/5).

Kombes Pol Arman menjelaskan, awalnya korban Mustaqim (33) , warga Dusun Sumber Suci, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi merasa curiga ada dua orang mendekati motornya yang diparkir kurang lebih 150 meter ketika dirinya tengah memanen ubi jalar di persawahan Kecamatan Blimbingsari.

“Ira bertugas memantau situasi, sedangkan IM (DPO) bertugas eksekusi menggunakan kunci palsu,” jelasnya.

Melihat gelagat yang mencurigakan dari dua pelaku tersebut, korbanpun meneriaki mereka maling. Akhirnya warga pun berdatangan mencoba menangkap kedua pelaku.

Namun, sayangnya pelaku IM berhasil kabur membawa motor hasil curianya. Sedangkan pelaku Ira bernasib sial, lantaran berhasil diamankan warga beserta motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencuriannya.

“IM lolos membawa motor korban. Ira  tertangkap warga dan diserahkan kepada aparat. Petugas juga mengamankan sepeda motor dua pelaku yang dijadikan sarana kejahatan,” kata Arman.

Hasil pemeriksaan, ternyata Ira dan IM tidak hanya beraksi di satu TKP. Sebelum tertangkap di wilayah Blimbingsari, Ira pernah menemani pacarnya beraksi yang sama di Kecamatan Muncar.

“Pacaran baru dua bulan, kenal melalui Facebook. Motor yang dicuri digasak menggunakan kunci palsu,” tambah Arman

Dengan kejadian ini, warga diminta waspada ketika memarkir kendaraan. Baik di sawah maupun rumah hendaknya dikunci setir dan terus diawasi supaya tidak menjadi sasaran pelaku curanmor.

” Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang kasus Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya. (guh)

No More Posts Available.

No more pages to load.