Angkut Jati Ilegal, Supir Grandong Diringkus Polisi

by -213 Views
Girl in a jacket

Foto : Pelaku dan barang bukti 

Banyuwangi, seblang.com – Petugas Reskrim Polsek Purwoharjo menahan terduga pelaku ilegal loging berinisial BP, (40) warga Dusun Krajan Rt 01 Rw 01 Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo.

iklan aston

Dia ditahan karena mengangkut 23 batang kayu jati dalam bentuk glondong 2,612 M3, menggunakan kendaraan angkut jenis grandong di Jalan Raya depan Pos Pam 05 RPH (Resort Pemangkuan Hutan) Gaul, BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Karetan, masuk Desa Grajagan, Kecamatan Selasa (5/5/2020) sekitar Pukul 17.15 WIB.

AKP Endro Abrianto Kapolsek Purwoharjo melalui Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Ipda Agus Suhartono, Kamis (7/5/2020) menjelaskan, pelaku ditahan usai polisi mendapat laporan dari Jarwanto (48) mantri KRPH (Kepala Resort Polisi Hutan) Gaul yang, melaporkan jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah memberhentikan laju kendaraan pengangkut kayu ilegal tersebut.

Dari laporan itu, petugas langsung ke lokasi kejadian. Di TKP petugas melakukan tindakan polisi dan mengamankan tersangka yang saat itu sebagai sopir. Selain itu, petugas juga mengamankan kendaraan dan kayu yang diangkut pelaku.

“Pelaku mengangkut kayu jati dengan Grandong dengan cara menutupi kayu jati dengan kayu rencek. Pelaku sudah kami tahan. Barang bukti sudah kami amankan. Pelaku dijerat Pasal 12 huruf a, b, c Junto Pasal 82 Ayat (1) huruf a, b, c Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013,” tegas Ipda Agus Suhartono. (yud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.