Foto : Tersangka
Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Cluring berhasil meringkus terduga pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Pil Trihexyphenidhyl (Pil Trex) berinisal FF, warga dusun Kepatihan, Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Senin (4/5/2020).
Pria berusia 29 Tahun ini ditangkap petugas saat tengah asik bertransakasi pil haram tersebut dengan calon pembelinya berinisial FP (20) warga Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, di lapangan desa setempat, sekitar Pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madrias Dirgantoro SH menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat. Informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap FP. Setelah dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti (BB) 1 bungkus plastik berisi pil trex sebanyak 1000 butir. Dari bukti itu, polisi langsung meringkus FF.
Di hadapan petugas pelaku mengaku jika pil ini disepakati dijual seharga Rp. 2.5 juta. Dalam transaksi itu pembeli masih memberi uang muka Rp. 400 ribu dan sudah diterima pelaku. Kekurangan pembelian itu akan dilunasi esok hari.
Selain uang dan sebungkus pil trex tersebut dari tangan tersangka polisi juga mengamankan bukti 2 bungkus bekas rokok A Satu dan Marcopolo, 1 dompet warna coklat dan satu HP merk Xiaomi Redmi tipe 4A. Dari pengakuan dan barang bukti ini, kemudian petugas membawa pelaku ke mapolsek setempat.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Pelaku dijerat Pasal 196 sub Pasal 197 Undang – Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku sudah kami tahan,” tegas Kapolsek Cluring. (yud)