Banyuwangi, seblang.com – Dugaan kasus pengeroyokan Huda Triyanto yang terjadi di desa Rejoagung kecamatan Srono,Banyuwangi masih tahap pemeriksaan di Mapolsek Srono. Kedua kuasa hukum Huda Alex Budi Setiyawan SH MH dan Bayu Christyanto, SH, bersama orang tua dari korban Huda Trianto & Dio juga turut hadir di ruangan Reskrim mapolsek Srono
Dalam pemeriksaan ini menurut penjelasan Bayu Cristiyanto kuasa hukum Huda sudah ada yang ditahan dan akan dikembangkan lagi, karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dipanggil.
Karena menurut keterangan saksi korban yang selamat Dio , di depan penyidik mengatakan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan malam itu lebih dari 10 orang.
Sehubungan dengan pemberitaan yang mengatakan kliennya mengonsumsi miras menjurus kepada kebohongan publik.
“Klien kami tidak pernah mengonsumsi minuman keras beralkohol , nantilah saatnya kami akan menunjukan bukti resmi yg akan kita lampirkan dalam laporan polisi dengan perkara pelanggaran pasal lainya,” ujar Alex
Lebih jauh Bayu sebagai kuasa hukum sangat merasa sedih dengan kejadian yang menimpa Huda karena termasuk keluarga miskin, yang saat ini kesulitan untuk membayar biaya operasi rumahsakit & biaya saat pemulihan.
“Jujur saya sedih klien kami dalam kondisi miskin kok sampai terjadi hal seperti ini tuntutan kami dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 80 ayat 2 jungto pasal 76 c UU no 35 th 2004 tentang perlindungan anak kita tunggu lah bagaimana proses yang adil,” kata Bayu
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Srono Iptu Sutarkam dalam pesan watthsap mengatakan sudah memeriksa 6 saksi di Mapolsek Srono .
“Baru periksa saksi-saksi 6 orang dari keterangan para saksi belum ada yang mengarah kepada pelaku jawabnya tidak tahu. Sementara saat memeriksa korban menyatakan tidak tahu, hanya menyebut salah satu yang ada di situ tapi tidak melakukan,” ujar Sutarkam. (vian)