Diduga Palsukan Tandatangan, Ahli Waris Husen Dipolisikan

by -651 Views
iklan aston

Foto : Samsul Hadi diapit mantan Kepala Desa Segobang saat usai membuat laporan dugaan pemalsuan tandatangan di Mapolresta Banyuwangi 

Banyuwangi, seblang.com – Polemik sengketa tanah sawah dan lahan kebun di Desa Segobang, Kecamatan Licin berbuntut panjang. Ahli waris Dollah Pi’i, Samsul Hadi boyong dua mantan Kepala Desa setempat, untuk polisikan ahli waris Husen ke Polresta Banyuwangi, Kamis (9/4).

iklan aston
iklan aston

Pasalnya, ahli waris Husen bersikukuh mempertahankan sebidang sawah dan lahan kebun yang berada di Dusun Khayangan, Desa Segobang menggunakan bukti kepemilikan berupa dua segel jual beli yakni segel tahun 1982 dan 1975.

Setelah ditelusuri, kedua segel tersebut diragukan keabsahanya, lantaran tandatangan dua Kepala Desa yang menjabat waktu itu diduga dipalsukan.

Pemalsuan tandatangan itupun diungkapkan langsung oleh kedua mantan Kepala Desa Segobang yakni Badjuri (83), mantan Kades Segobang tahun 1975 – 1979, dan Mukhlis (75), mantan Kades Segobang tahun 1981 – 1989 dihadapan penyidik.

Kedua sesepuh Desa Segobang itu dengan tegas menyatakan bahwa tanda tangan mereka di masing-masing segel itu dipalsukan. Laporan resmi pemalsuan tanda tangan itupun telah teregister dengan nomor : STTLP/143/IV/2020/RESTA BWI.

“Kami ingin polisi mengungkap kasus pemalsuan tanda tangan kami di masing-masing segel, yang saat ini kedua tanah tersebut jadi sengketa antara ahli waris Dollah Pi’i dan ahli waris Husen. Kami merasa dirugikan atas nama baik kami,” kata Badjuri.

“Kami berdua juga tidak merasa tandatangan di masing-masing segel tersebut. Tandatangan itu bukan tandatangan kami, karena berbeda. Diduga, segel tersebut palsu,” timpal Mukhlis.

Sementara Samsul Hadi salah satu waris Dollah Pi’i menaruh harapan besar kepada petugas kepolisian untuk dapat mengungkap kasus pemalsuan tanda tangan pada segel milik lawanya tersebut.

“Saya berharap, Polisi dapat mengungkap kasus ini. Karena saya sangat dirugikan dengan munculnya segel jual-beli tersebut,” kata Samsul Hadi.

Samsul juga menegaskan, bahwasanya kedua lahan berupa sawah dan tegal tersebut   tidak pernah dijual belikan kepada siapapun. Hal tersebut, dikuatkan dengan adanya leter C Desa yang masih menyebutkan jika persil No. 330 S. IV, No. 237 Luas : 0.997 Ha dan persil  No. 340 D II petok No. 237 luas : 0.277 Ha adalah masih atas nama Dollah Pi’i dan belum ada perubahan.

“Kedua lahan itu adalah hak kami, kami sudah  bertahun-tahun memperjuangkan hak kami. Semoga dengan adanya laporan ini, langkah kami dimudahkan,” harapnya.

Diketahui, sengketa lahan antara ahli waris Dollah Pi’i dengan ahli waris Husen telah dimediasikan berulang kali, baik di Kantor Desa Segobang dan Kantor Kecamatan Licin.

Saat dimediasi di kantor Desa Segobang beberapa waktu lalu, Jazuli, SH. kuasa hukum ahli waris Husen dengan tegas menyatakan jika klientnya memiliki bukti kepemilikan berupa dua segel.

“Klient kami memiliki bukti surat pernyataan jual beli (segel) dari orang tuanya pak Samsul Hadi dan SPPT,” kata Jazuli usai mediasi. (guh)

No More Posts Available.

No more pages to load.