Diduga Palsukan Tandatangan, Ahli Waris Husen Dipolisikan

by -738 Views

Foto : Samsul Hadi diapit mantan Kepala Desa Segobang saat usai membuat laporan dugaan pemalsuan tandatangan di Mapolresta Banyuwangi 

Banyuwangi, seblang.com – Polemik sengketa tanah sawah dan lahan kebun di Desa Segobang, Kecamatan Licin berbuntut panjang. Ahli waris Dollah Pi’i, Samsul Hadi boyong dua mantan Kepala Desa setempat, untuk polisikan ahli waris Husen ke Polresta Banyuwangi, Kamis (9/4).

Pasalnya, ahli waris Husen bersikukuh mempertahankan sebidang sawah dan lahan kebun yang berada di Dusun Khayangan, Desa Segobang menggunakan bukti kepemilikan berupa dua segel jual beli yakni segel tahun 1982 dan 1975.

Setelah ditelusuri, kedua segel tersebut diragukan keabsahanya, lantaran tandatangan dua Kepala Desa yang menjabat waktu itu diduga dipalsukan.

Pemalsuan tandatangan itupun diungkapkan langsung oleh kedua mantan Kepala Desa Segobang yakni Badjuri (83), mantan Kades Segobang tahun 1975 – 1979, dan Mukhlis (75), mantan Kades Segobang tahun 1981 – 1989 dihadapan penyidik.

Kedua sesepuh Desa Segobang itu dengan tegas menyatakan bahwa tanda tangan mereka di masing-masing segel itu dipalsukan. Laporan resmi pemalsuan tanda tangan itupun telah teregister dengan nomor : STTLP/143/IV/2020/RESTA BWI.

“Kami ingin polisi mengungkap kasus pemalsuan tanda tangan kami di masing-masing segel, yang saat ini kedua tanah tersebut jadi sengketa antara ahli waris Dollah Pi’i dan ahli waris Husen. Kami merasa dirugikan atas nama baik kami,” kata Badjuri.

“Kami berdua juga tidak merasa tandatangan di masing-masing segel tersebut. Tandatangan itu bukan tandatangan kami, karena berbeda. Diduga, segel tersebut palsu,” timpal Mukhlis.

iklan warung gazebo