Terdakwa Peracik Miras Oplosan Air Sumur Dicampur Ethanol, Jalani Sidang Perdana

by -497 Views
iklan aston

Foto : Sidang kasus Miras Oplosan digelar secara online

Banyuwangi, seblang.com – Made Sukma Ade Candra (25), satu dari dua terdakwa kasus minuman keras (miras) oplosan air sumur dicampur ethanol, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Rabu (8/4).

iklan aston
iklan aston

Terdakwa yang berperan pembuat dan pengoplos serta menjual miras itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Gde Dame Kertanegara, SH. dengan Pasal berlapis.

Terdakwa diancam pidana pasal 204 ayat (1 ) KUHP, dan pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012,” terang Ketut saat persidangan.

Persidangan kasus miras oplosan itu dilakukan di tempat terpisah, karena sehubungan mewabahnya Covid-19. Sehingga persidangan itupun digelar secara online dan dipimpin Hakim Saiful Arif, SH., MH.

Ketut juga menyebut, terdakwa dengan sengaja membuat minuman keras jenis arak dengan cara bahan Etanol dalam jiriken 20 liter dimasukkan kedalam jiriken ukuran 30 liter dengan menggunakan selang warna transparan.

Selanjutnya, kata Ketut, sebanyak kurang lebih 13 liter etanol dicampur dengan air sumur (kran) sebanyak kurang lebih 10 liter. Setelah tercampur terdakwa  mencoba meminumnya untuk merasakan kualitas minuman keras tersebut.

“Apabila dirasa sudah cukup maka minuman keras yang diproduksinya  tersebut sudah dianggap jadi dan siap, maka dikemas ke botol plastik ukuran 600 ml,” jelasnya.

Namun, apabila terasa kurang pas, maka terdakwa  menambahkan lagi air kran atau etanol secukupnya, dan kembali dicoba meminumnya hingga dirasa pas dan siap di kemas.

Setelah selesai dikemas, miras itu ditutup dengan tutup yang tersegel dan miras oplosan tersebut siap dijual,” terangnya.

Sementara itu, sehubungan tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi terdakwa, Ketua Majelis Hakim Saiful Arif menunjuk salah satu kuasa hukum untuk memberikan bantuan hukum terhadap terdakwa, dan yang bersangkutan bersedia.

Seperti diketahui sebelumnya, Polresta Banyuwangi telah merilis dua tersangka dalam satu rangkaian pembuat dan penjual miras oplosan dengan tersangka Made Sukma Ade Candra. Miras oplosan tersebut berjenis arak dengan memakai bahan baku Etanol dicampur air sumur (kran).

Selanjutnya, setelah selesai diracik, dikemas dan siap jual, miras tersebut dibeli tersangka lainya yakni Gede Eka Widiarta untuk dijual kembali.

Mengetahui hal tersebut, kedua tersangka itupun ditangkap Polisi. Dari keduanya disita ratusan botol miras oplosan dan bahan baku ethanol. Sebelum menangkap keduanya, polisi lebih dulu menggerebek rumah tersangka Made Sukma Ade Candra, di Muncar.

Kemudian, setelah dinyatakan kasusnya P21 atau sempurna oleh pihak Kejaksaan yang dibuat secara terpisah, hari ini Rabu (8/4) kasusnya disidangkan di PN Banyuwangi dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Made Sukma Ade Candra.

Sedangkan terdakwa Gede Eka Widarta akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dilaksanakan secara online, Kamis (9/4) besok.

No More Posts Available.

No more pages to load.